Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Wabup Subandi Selesaikan Polemik Pemilik Lahan Dengan Developer Berimbas Pada Akses Jalan Perumahan di Desa Bligo Candi


Liputan5news Sidoarjo - Pemblokiran Akses Jalan yang dilakukan Bapak Rudi yang mengakui kepemilikan lahan untuk akses jalan perumahan di  Desa Bligo, menimbulkan Konflik polemik warga perumahan selama satu tahun ini. 
 

sebelumnya dipicu Konflik antara pemilik lahan dengan developer berimbas pada akses jalan perumahan di desa Bligo Candi,  sengketa kepemilikan lahan Rudi yang digunakan akses jalan umum dari perumahan selama satu tahunan ini sering di bongkar tutup oleh warga dan pemilik lahan, dikarenakan Rudi warga bligo yang mengakui bukti kepemilikan lahan berdasarkan SK Gubernur pasa objek lahan 50 meter persegi yang digunakan akses jalan warga perumahan ini menuju sekolah dan pasar Desa hingga belasan tahun belum ada kompensasi dari pihak pengembang perumahan. 

"Saya mempunyai kepemilikan objek lahan jalan ini dan menuntut hak saya hingga belasan tahun digunakan akses jalan  perumahan menuju sekolah dan pasar milik desa untuk meminta kompensasi dari pengembang perumahan sebesar 600 juta"Ungkapnya Rudi pemilik lahan.



Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Bligo dan Camat Candi atas kejadian tersebut, Wabup Subandi, langsung mengambil langkah mediasi di lokasi objek lahan tersebut guna penyelesaian sengketa itu bersama BPN Sidoarjo dan Forkopimka Candi.


 
 Dalam mediasi yang dilangsungkan di lokasi jalan perumahan, Rabu (25/5)Pagi tadi, wabup memberikan dua solusi dan meminta pihak Pemilik lahan dan Pengembang untuk mengambil keputusan dalam batas waktu dua bulan ini , yakni memberikan kompensasi 600 juta kepada pemilik objek lahan atau membangun jembatan baru untuk akses jalan umum.


"Konflik lahan yang dibuat untuk akses jalan ini merupakan jalan perumahan, kalau lihat dari siteplan perumahan objek ini masih belum ada suatu kebebasan lahan, maka hasil mediasi ini, sudah dikomunikasikan antarq Pemilik lahan  dan pengembang sudah bersepakat pada batas waktu 2 bulan ini apabila tidak terselesaikan maka di tutup saja jalannya pemilik lahan dan pihak pengembang perumahan untuk membangun jembatan baru, Namun apabila pihak pengembang sudah memberikan uang sebesar  600 juta  kepada pemilik lahan , maka harus dilepas lahan akses jalan ini untuk di hibahkan sebagai akses jalan masyarakat. bukan hanya kompensasi nantinya tidak ada titik temu". ungkap Subandi.


Halim selaku pengembang perumahan Citra Tama Adigraha mengatakan bahwa konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temunya, namun Secara legalitas kita semua ada, karena beliau patokannya pokoknya jadi kita kita ketemu.


Pada hari ini kami di mediasi/ Ditengahi pak wabup Subandi untuk diselesaikan Konflik ini dengan solusi  penyelesaian yakni opsi pertama membeli tanah seharga 600 juta , atau opsi kedua membangun jembatan baru dengan diberi waktu selama dua bulan.


Karena masalah ini sudah terselesaikan, maka dibuatkan berita acara penyelesaian sengketa lahan akses jalan ini antara pihak pertama selaku pemilik lahan dan pihak kedua selaku pengembang perumahan dan disaksikan Wakil Bupati Subandi serta Forkopimka Candi di Balai Desa Bligo, Candi. (Yanti).

Posting Komentar

0 Komentar