Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Sosialisasi Undang-Undang Agraria, H. Aminurrohman minta Pemerintah Desa memahami tentang status hak kepemilikan Tanah


Liputan5news Pasuruan - Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan  dalam buku tanah yang diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimliki oleh seseorang, sesuai dengan Data fisik (pemetaan) yang terdiri atas letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, termasuk bangunan dan/atau tanaman yang ada diatasnya.

Untuk memperoleh hak atas tanah harus melalui beberapa tahapan prosedurnya, termasuk melalui tahap pendaftaran tanah tersebut diadakan pengecekan dan tahap lainnya baru bisa di terbitkan hak atas tanah kepemilikan. 

Dalam rangka melakukan edukasi tentang status hak kepemilikan atas tanah pada masyarakat, Anggota dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi II dari fraksi partai Nasdem, H. Aminurohman melakukan "kegiatan Sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria, 
Masa persidangan IV Tahun 2021-2022 bertempat di kantor desa Ranuklindungan kecamatan Grati kabupaten Pasuruan, Selasa 10/5/2022.

Dalam sambutanya, Aminurohman berharap kepala desa berikut jajaran perangkatnya sangat berhati hati serta lebih selektif dalam proses pemberian status hak kepemilikan atas tanah pada warganya, mengingat proses sertifikat tanah sangat rawan terjadi gesekan dan konflik secara langsung di tengah masyarakat. 

"Saat ini penegak hukum menyoroti adanya mafia tanah, hal ini karena sering terjadi konflik masyarakat salah satunya karena adanya oknum mafia tanah yang sering memanipulasi data dalam proses pemberian status hak tanah sehingga tidak jarang ditemui timbul adanya status ganda atas kepemilikan tanah pada objek yang sama. Ungkap pria yang biasa di sapa haji Amin ini dihadapan audiens. 

Aminurohman menegaskan bahwa undang undang nomor 05 tahun 1960 tentang dasar dasar pokok agraria ini mengatur kepemilikan atas tanah."undang - undang ini menjadi rujukan prosedur pada proses kepemilikan tanah." tegas pria yang pernah menjabat sebagai wali kota Pasuruan periode 2000 -2010. 

Sosialisasi undang - undang Agraria yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 wib ini dihadiri sekitar 80 peserta, dan mendapat tanggapan positif warga desa. Yunus 50 tahun salah satu anggota Badan permusyawaratan desa (BPD) Ranuklindungan menyatakan terimakasihnya atas sosialisasi yang dilakukan Anggota DPR RI ini. "Terima kasih atas adanya kegiatan ini, kami warga desa yang sebelumnya tidak tahu tentang proses dan tata cara pemberian status hak tanah, kini menjadi lebih mengerti dan semoga kegiatan seperti ini bisa dilakukan lagi ke depannya."  Ungkapnya memberikan tanggapan atas sambutan dari sang legislator Nasdem ini semangat sembari memegang mic . (Zei)

Posting Komentar

0 Komentar