Liputan5News Pasuruan - Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Hal ini seperti yang terjadi di desa Sedarum kecamatan nguling kabupaten pasuruan yang telah ditinggal oleh sang kepala desanya, Miftahul munir karena meninggal dunia akan segera melaksanakan Proses pemilihan melalui sistem PAW kepala desa. Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan pada tahun 2022 ini, sebagaimana diungkapkan Suyono, Penjabat kepala desa Sedarum.
"Kalau keinginan kita sih dilaksanakan cepat tahun ini mas, namun setelah dihitung hitung dari anggaran dana desa (ADD) yang tersisa di tahun anggaran 2022 ini ternyata tidak nutut untuk dilaksanakan proses musdesus pemilihan PAW kepala desa Sedarum. " Akhirnya kita putuskan untuk dilaksanakan pada tahun 2023 dan surat pemberitahuan dari Badan permusyawaratan desa (BPD) juga sudah dilayangkan pada Bupati pasuruan melalui Pemerintah kecamatan Nguling. Ungkap pria yang biasa dipanggil Yono ini saat ditemui media ini diruang kantor sie pemerintahan kecamatan nguling.
Seperti diketahui, Rujukan hukum yang dapat digunakan dalam proses pilkades PAW ini salahsatunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Pasal 42 Permendagri 110 tahun 2016 mengatur tata cara PAW sebagai berikut :
1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu,
2) Penyelenggaraan Musdesus dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan Panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih, dan
3) Forum Musdesus menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Hasil musyawarah desa khusus tersebut Kemudian BPD menyampaikan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 43. (Zei)
0 Komentar