Liputan5news Pasuruan - Akibat wabah PMK yang masih tak kunjung selesai, beberapa pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan terpaksa ditutup, Penutupan Sementara Pasar Hewan di Pasar Rakyat Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Edaran no. 42435 /993/ 424092/2022 , tentang kewaspadaan dini penyakit mulut dan kuku ( PMK ) pada hewan, mulai kamis tanggal 19 mei 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan, Sabtu(21/5/22).
Sebagian pedagang yang datang dari luar kota pasuruan dan luar kecamatan grati merasa kaget dan kecewa, saat didepan pintu Pasar hewan grati ada benner bertuliskan ada penutupan sementara.
“Saya kaget ada benner itu,mas ?” Kata salah satu pedagang singkat.
Unggul, Kepala Pasar grati menjelaskan,bahwa datangnya Surat edaran itu hari kamis sehingga untuk memasang bener itu setelahnya,dan perlu diketahui Pasar hewan di grati dibuka tiap hari rabu dan sabtu,sehingga pedagang yang datang pada hari ini sabtu banyak yang terkejut.
Sebenarnya Saya sudah menghubungi sebagian ke perwakilan pedagang hewan mas,bahwa hari sabtu Pasar grati ditutup sementara,karena Pasar hewan ini dibuka tiap hari rabu dan sabtu,” jelasnya ke media ini.
Terkait pedagang yang masih ada melakukan transaksi diluar area Pasar,pihak Pasar sudah melakukan penjelasan dan tindakkan melarang transaksi di sekitar area Pasar grati.
” ya.. ,yang namanya pedagang ada yang mengerti, ada yang belum paham dan kita memakluminya, memang penghasilan mereka dari jual beli hewan,dan kita sudah melarangnya,”imbuhnya.
Inti dari penutupan Pasar hewan ini untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak khususnya sapi,agar tidak menyebar, sehingga tidak merugikan semua pihak termasuk para pedagang dipasar hewan.
“Saya sebagai kepala pasar melaksanakan tugas sesuai Surat Edaran dari pemerintah pusat dan Dinas terkait,menutup sementara pasar hewan ini agar penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak tidak menyebar,” pungkasnya. (Zei)
0 Komentar