Liputan5News Probolinggo - Humas LSM LIRA Kota Probolinggo merasa geram mendapati pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan tebang pilih penahanan kasus peredaran obat terlarang oleh oknum Polsek Mayangan. Selasa (17/05/2022)
SW (47) warga Kelurahan Jrebeng wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo mendatangi Kantor Lsm Lira Kota Probolinggo untuk mengadukan ketidak adilan terhadap kasus anaknya karena diduga 2(dua) orang dilepas oleh Polsek Mayangan Kota Probolinggo.
SW menjelaskan kronologis putranya F (22) bersama R (2) pada hari Selasa dini hari jam 01.00 wib (7/5) mengantarkan pil/obat terlarang pesanan S warga Gili Ketapang sebanyak 4 Box, selang beberapa jam S warga Gili Ketapang memesan kembali sebanyak 1 Box' namun na'as anak saya inisial F (22) bersama temanya inisial R (22) langsung di tangkap pihak polisi Polsekta Mayangan, Kota Probolinggo, "ucap wanita paruh baya.
"Esok paginya saya selaku orang tua F (22) mendatangi polsek mayangan ternyata R dan S sudah dilepas dari tahanan hari itu juga. Tapi anak saya F tidak keluar, " terang SW pada Humas LSM LIRA.
Saya selaku humas Lsm Lira sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya pihak oknum kepolisian khususnya Polsek Mayangan yang menangani kasus obat terlarang/pil koplo tidak melakukan tebang pilih, kalau memang di tahan secara prosedural harusnya 4 (empat) orang yang terlibat dalam kasus ini di tahan semua bukan sebaliknya cuman 2 (dua) orang yang di tahan dan 2 (dua) orang lainya dilepas 'ini kan mencurigakan ada apa ini," tegas Cahyo.
Cahyo berharap kepada pihak kepolisian untuk betul-betul serius dalam memberantas peredaran obat terlarang/pil koplo, serta Narkoba agar masa depan anak cucu kita semua tidak rusak,
"Saya menambahkan supaya pihak Kapolresta Probolinggo untuk segera menindak lanjuti dan gelar perkara secara terbuka masalah kasus ini, dan segera melakukan penangkapan kembali terhadap 2 (dua) orang yang diduga sudah di lepas oleh oknum Polsekta Mayangan serta tindak tegas apabila ada oknum anggota yang di duga bermain-main sehingga mencoreng nama baik institusi Kepolisian," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang pihak Polsek Mayangan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Tim)
0 Komentar