Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Jelang Buka Giling, Perubahan Status Karyawan PKWT menjadi PHL di PT. PG Candi Baru tuntut Uang Pesangon



Liputan5news Sidoarjo - Menjelang buka giling di tahun 2022 tepatnya pada akhir bulan Mei, para pekerja musiman di PT. PG Candi Baru dipanggil untuk membuat perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan.

Pada sosialisasi perjanjian kontrak kerja yang dilaksanakan di PT. PG Candi Baru, Selasa (17/05/2022). Ada perubahan status para pekerja musiman dari karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi karyawan PHL (Pekerja Harian Lepas). 

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu karyawan berinisial "A" kepada awak media " saya sebagai karyawan bekerja di PT. PG Candi Baru sudah bekerja selama 16 tahun. Status saya sebagai karyawan PKWT. Tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan kepada karyawan, perusahaan mengubah status beberapa karyawan PKWT menjadi karyawan PHL," jelasnya.

"Karyawan yang menerima perubahan status dari karyawan PKWT menjadi karyawan PHL menjadi bingung. Kenapa tidak semua karyawan PKWT menjadi karyawan PHL? Kok hanya dipilihi beberapa orang saja yang menjadi karyawan PHL?," urainya.

Lebih lanjut "A" menyampaikan jika ada petubahan status karyawan PKWT menjafi karyawan PHL seharusnya ada pesangonnya. Di sini kami siap menjadi karyawan PHL tetapi tolong kami ini segera diberikan pesangon. 

"Intinya di sini kami menuntut kepada perusahaan agar segera mengeluarkan uang pesangon kepada karyawan yang mendapat perubahan status karyawan PKWT menjadi karyawan PHL," tegasnya.

Sementara itu Yoga Aditama selaku kepala bagian umum PT. PG  Candi Baru menjelaskan " Hari ini kami dari manajemen Pabrik Gula Candi memberikan penjelasan pada karyawan yang  statusnya tidak sama dengan musim status giling tahun lalu, musim giling tahun ini kita agak mengurangi jumlah karyawan karena sehubungan dengan kondisi keuangan perusahaan yang beberapa tahun ini mengalami kesulitan , terkait perubahan status ini secara umum tidak akan merugikan karyawan " jelasnya.

 " Selain itu  hak- hak karyawan tetap  kita penuhi baik  berupa lembur maupun UMK nya ,karena UMK nya sekarang naik Rp.4.350 yang berbeda hanya statusnya saja karena mereka karyawan musiman" tuturnya.

" Untuk jumlah karyawan musiman ini dan berubah statusnya ada  31 orang. Rencananya baru akan kita  kontrak  minggu depan , jadi ini bukan unjuk rasa kami sampaikan hak-hak nya tidak kami kurangi, mereka mempertanyakan status karena beda status karyawan,sama sama  karyawan musiman tetapi ada yang bekerja berdasarkan waktu sesuai aturan Pemerintah no.35 2021 , tetapi juga ada yang bekerja berdasarkan borongan " ucapnya

Masih menurut yoga " pekerjaan yang bisa kita borongkan kita serahkan ke borongan akhirnya berubah statusnya tetapi hak mereka baik itu UMK minimal dan lembur masih kita pertahankan , ada tiga bagian karyawan musiman yakni instalasi, publikasi,tanaman " imbuhnya

" Dari 31 karyawan tetap  ada kontrak kerja dan seperti tahun lalu di beri pesangon , tahun ini kita panggil lagi tetapi statusnya tidak sama dengan tahun lalu untuk kontraknya sampai akhir giling dimulai akhir bulan Mei sampai bulan Oktober " ungkapnya.

"Pihaknya berharap semoga penjelasan saya tadi bisa diterima dan minggu depan kami tunggu untuk bergabung  untuk menanda tangani kontrak lagi dengan kita dan membuat PT. PG Candi Baru ini bisa tetap jaya sepanjang masa " jelasnya.

" Untuk hak tidak kami kurangi baik upah  yang berupa UMK maupun lembur  ada 2 baik yang rutin atau  non rutin jika ada masalah kita kasih perintah surat lembur itu kami penuhi hak haknya. Sedangkan untuk fasilitas jaminan kecelakaan kerja maupun fasilitas  kesehatan tetap kami penuhi " tandasnya.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar