Liputan5news Sidoarjo - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah terbukti menyerang hewan ternak yang dimulai dari daerah Jatim. Pemerintah Provinsi Jatim (Pemprov Jatim) harus segera mengambil sikap dan tindakan secara cepat, agar tidak meluas penyebaran penyakit PMK. Dalam hal ini perlu satu pengorbanan, penanganan yang serius sebelum menyebar luas ke seluruh daerah Jatim maupun Indonesia.
Dengan demikian perekomian di sektor peternakan atau daging segera kembali normal, karena situasi ini berhadapan dengan momentum hari besar nasional yaitu Idul Adha. Tentunya, membutuhkan sapi yang begitu banyak jumlahnya. Efek dari PMK juga sangat meresahkan bagi peternak atau pelaku usaha penggemukan sapi.
Terkait hal tersebut, H. Dondik Agung Subroto selaku Ketua Paguyuban Pedagang Daging Jawa Timur menyampaikan saya kurang sependapat dengan langkah dari Pempov Jatim yang hanya melakukan tindakan penyembuhan dan ini sangat rentan serta beresiko semakin banyak penyebaran wabah PMK. Seharusnya yang dilakukan Pemprov Jatim jika mendapati sapi terdeteksi virus PMK adalah dibakar, sehingga wabah tidak bisa berkembang biak dan sapi peternak yang terkena PMK diganti sesuai nilai keuangannya. Dengan begitu peternak dan pelaku usaha sapi tidak dirugikan. Rabu (11/05/2022).
"Memang mengeluarkan anggaran tapi demi keberlangsungan agar tidak semakin tambah perkembangan sapi yang kena PMK, maka langkah tersebut merupakan langkah tepat untuk memutus mata rantai penyebaran. Karena penyebaran PMK di ternak begitu cepat dan diperlukan tindakan efektif dari dinas terkait, juga diharapkan melalui pasar sapi maupun pintu masuk dan keluar sapi harus diperiksa benar tentang kesehatannya. Sehingga PMK bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi," ujar H. Dondik.
Lebih jauh H. Dondik menyampaikan Karena dengan multi efeck yang luar biasa, akan mempengaruhi pedagang atau Usaha Mikro Kalangan Menengah (UMKM) yang berkebutuhan bahan baku daging. Bukan hanya perkara sapinya saja, melainkan bahan baku dari sapi itu juga sangat diperlukan untuk bahan usaha maupun bahan pokok agar protein hewani dari bahan ternak bisa terpenuhi.
"Dari sisi kacamata publik yang selalu dirugikan adalah komsumen. Dengan informasi liar tentang PMK sehingga masyarakat atau pelaku usaha di bidang itu juga ada perasaan khawatir dan cemas. Langkah kongkrit perlu dilakukan terutama Pemprov Jatim selaku pembuat regulasi dan kebijakan yang ada di Jatim. Jangan sampai semakin berkembang meluas dan merugikan konsumen akhir maupun konsumen pelaku usaha sesuai dengan amanah UU No. 8 tahun 1999," tandasnya. (Yanti).
0 Komentar