Liputan5news Pasuruan - Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya membuahkan hasil.
Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit),plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.
Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kecamatan Gadingrejo sebagai pelaku pencurian dan Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kecamatan Grati berperan sebagai penjual hasil baranag curian.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, SH. SIK. MH. saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota,Jumat (27/05).
“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda,namun masih satu jaringan,”ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.
Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya ia merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T terlebih dahulu.
Adapun modus pencurianya, salah satu pelaku nge-kos dulu di sekitar lokasi target operasinya. Kemudian dia berjalan kaki dan menggasak sepeda motor yang sudah ia bidik.
"Dia nginap di kos-kosan kemudian berjalan kaki dan mencari sasaran baik kos kosan atau tempat umum" kata Kapolres Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Jauhari. Jumat (27/05).
Masih kata Kapolresta Jauhari, tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt. 005 Rw. 001 Kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ini, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terang Kapolresta.
Jauhari menegaskan bahwa Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(zei)
0 Komentar