Liputan5news Pasuruan - Lambatnya penanganan kasus POKIR oleh pihak kejaksaan negeri Bangil mendapat sorotan luas kalangan Aktivis anti korupsi di kabupaten pasuruan.
Aliansi_Gema Anak Bangsa (GAB) salahsatunya yang Menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Sangatlah lamban dalam menanganani kasus Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan DPRD setempat. Pasalnya, kasus yang sudah “memakan” waktu hampir setahun ini belum ada progres signifikan.
"Sebelum Lebaran Kita Mempertanyakan Kelanjutan Kasus Pokok Pikiran (Pokir), Sampai saat ini belum ada tanda-tanda diumumkan akan ditingkatkan status perkaranya `` ujar Ketua GAB, Agus Jalaludin kepada awak media Selasa (17/5/2022).
Agus Menduga bahwa kasus pokir yang ditangani Kejari tersebut mendapat tekanan serta intervensi dari berbagai pihak yang selama ini memainkan Proyek POKIR tersebut, Sehingga Kejari Kabupaten Pasuruan belum meningkatkan status kasus pokok pikir (Pokir)ini.Ungkapnya.
"Perlu Digaris Bawahi Kata - Kata APH Lokal yang Pernah di ucapkan oleh ketua DPRD kabupaten pasuruan, harus menjadi motivasi pada kejaksaan negeri Bangil untuk bisa menjawab dan menunjukkan bahwa tidak ada istilah Penegak hukum itu lokal ataupun pusat. Karena Penegak hukum dimanapun kedudukannya adalah sama yakni, menegakkan supremasi hukum untuk kewibawaan negara dimata para pelanggar hukum. " Cetus pria yang biasa di sapa Agus Cokel ini semangat.
Untuk menyikapi hal tersebut, GAB_Pastim berencana Turun Aksi Besar - Besaran (Demo) dan melayangkan aduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Sekalian melayangkan surat aduan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) serta KPK (Komisi Pemberantasan korupsi),dalam minggu ini teman teman dari Lembaga aktivis anti korupsi Pasuruan akan segera merapatkan barisan membahas aksi Demo Pokir" tandasnya.
Hal senada di ungkapkan Zainal arifin,ketua Garda Nusantara Pasuruan Raya" Mengingat bahwa di kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, sudah ada sepuluh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Bangil, Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pasuruan bahkan para pelaksana proyek (kontraktor)."hal ini harus terus mendapat perhatian serius dari masyarakat terhadap kasus POKIR di pasuruan. Ungkapnya
Zainal menambahkan,sampai detik ini kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan. Bahkan informasi yang dihimpun beredar kabar dikalangan masyarakat terkait dugaan kasus tersebut sudah dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat " Ini PR bagi kita sebagai masyarakat untuk terus mengawal. Tegas pria 42 tahun ini.
"Benar ada pemeriksaan belasan saksi dugaan korupsi atau gratifikasi proyek Pokir dewan sudah dilakukan. Untuk saat ini tim penyidik dari Kejaksaan melakukan proses pendalaman kasus itu," ungkap Kepala Kejari Bangil Ramdhanu Dwiyantoro, Sabtu (9/10/2021).
Ramdhanu menjelaskan, apabila ada oknum Dewan yang ikut turut serta mengatur teknis maupun menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek Pokir, maka itu menyalahi aturan.
"Kalau sudah begitu, konsekwensinya jelas menabrak dan melanggar hukum. Jadi untuk saat ini, penyidik Kejaksaan masih mengumpulkan data-data dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Bila sudah lengkap, maka pihaknya akan meminta keterangan ke sejumlah oknum anggota Dewan yang terkait proyek Pokir tersebut," tambah Ramdhanu Dwiyantoro. Beberapa waktu lalu saat menerima Audiensi perwakilan aktivis anti korupsi kabupaten pasuruan. (Dre/zei)
0 Komentar