Liputan5News Pasuruan - Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif republik Indonesia nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang standart usaha hotel perlu mendapatkan pengawasan serius oleh masyarakat.
Hal ini karena ada dugaan masih banyak pengusaha hotel yang menjalankan bisnisnya tidak sesuai aturan. Salahsatunya Hotel Wisma karya yang mendapat keluhan dari konsumenya karena diberlakukan denda pembayaran 1x nginap sebesar Rp. 170.000 karena telat satu hari mengembalikan kunci kamar.
"Pada saat chek in sy sudah bayar langsung mas untuk satu hari nginap hari minggu kenaren, namun karena saya ada acara hari itu saya keluar dan lupa tidak mengembalikan kunci kamar, dan baru sempat hari ini, selasa 17/5/2022 saya kembalikan. " Oleh petugas reseptionisnya saya dipaksa bayar ketelatan mengembalikan kuncinya. Ungkap AR pada Liputan5news.
AR juga menceritakan bahwa pelayanan kamar hotel juga tidak maksimal, hal ini karena ada aturan kehilangan menjadi tanggung jawab konsumen/pengunjung hotel,serta layanan kamarnya tidak ada fasilitas mandi seperti sabun, shampoo dan handuk sebagaimana umumnya penyewaan kamar hotel. Sesalnya.
Sementara, sofiyah Petugas hotel saat dikonfirmasi tentang denda yang harus dibayar oleh pengguna kamar hotel karena telat mengembalikan kunci kamar membenarkan bahwa hal ini merupakan aturan Hotel. "Itu sudah aturan mas, kalau telat mengembalikan kunci kamar ya di hitung satu kali nginap. Sahut wanita paruh baya yang berada dibelakang menyahuti.
Atas perselisihan petugas Hotel yang berada di jalan soekarno Hatta kelurahan Karangketug kecamatan Gadingrejo kota pasuruan tersebut Zainal arifin, ketua Garda nusantara menyesalkan atas pelayanan dan aturan hotel yang seolah dilaksanakan secara sepihak tersebut dan meminta pihak Dinas Kebudayaan dan pariwisata kota pasuruan melakukan evaluasi berkala terhadap operasional hotel di wilayah kota pasuruan.
"Ini salahsatu evaluasi kita dari Lembaga Swadaya masyarakat, kita minta pihak Dinas melakukan pengawasan dan pembinaan secara konsisten dan kontinyu terhadap operasional hotel, baik aturan yang diterapkan hotel karena di nilai menguntungkan pihak hotel dan merugikan konsumen, serta juga ada aduan pada kita tentang adanya kegiatan hotel yang hanya di gunakan untuk pelampiasan hasrat sesaat atau sering kita sebut tempat esek esek. Tegas Zainal. (Pung/zei)
0 Komentar