Liputan5News Probolinggo - Kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di Kota Probolinggo senin 30/22 berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tiga Pejabat Dinas Pendidikan Kota Probolinggo Tersangka Korupsi Bosda, Satu Lagi dari Swasta. Dugaan korupsi ini terjadi di Dinas Pendidikan (Diknas). Sebanyak tiga pejabat dinas telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lagi direktur sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan dinas.
Para tersangka ini adalah, inisial M (selaku pengguna anggaran pada Disdikbud Kota Probolinggo), AB (selaku PPTK Disdikbud Kota Probolinggo), BWR (selaku Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Probolinggo) dan ES Direktur CV Mitra Widyatama (selaku penyedia) sebagai tersangka.
Mereka disangkakan telah korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang pada penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa Bosda satuan pendidikan dasar jenjang Sekolah Dasar dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.
Pagu anggaran Bosda tahun 2020 itu senilai Rp 6.996.665.328 terdiri dari Bosda SD Rp 2.478.590.600 kemudian Bosda SMP Rp 4.518.074.728.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 769/M.5.24/FB/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam penyidikan tersebut, Kejari juga menyita surat-surat dan dokumen baik barang pengadaan maupun barang lainnya yang berkaitan.
Kemudian juga bukti surat terkait dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara serta keterangan ahli.
“Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono sore ini Senin 30 Mei 2022.
Bukti-bukti itu yakni adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang di dalam hal pelaksanaan kegiatan penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan kegiatan.
Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerugian negara yang secara real telah dilakukan penghitungan oleh ahli yang berwenang kurang lebih Rp 974.915.919.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.
Sementara Menurut Pantauan Tim Liputan5News.com Biro Probolinggo Jatim Hari ini Para tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo. (Tim)
0 Komentar