Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Beroperasi 4 Bulan di Sidoarjo, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Liputan5news Sidoarjo - Genderang perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satresnarkoba Sidoarjo  berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi.

Bermula adanya informasi , pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 19.15 wib adanya seseorang yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan Transaksi Sabu dengan cara sistem ranjau.

I R als H (24) warga Krian Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan – Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidaorjo tepatnya di sebelah Selatan Lampu Merah  dan menemukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 (dua puluh lima koma delapan puluh enam) gram tersangka berhasil diamankan.

Setelah itu, kembali melakukan Penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka I R als H , dan dari hasil penggeledahan kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 49,13 (empat puluh sembilan koma tiga belas) gram beserta plastik klipnya, 3 (tiga) kerdus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 (tiga ratus) bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 1 (satu) kerdus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 100 (seratus) botol putih berisi pil logo LL @ 1.000.000 (seribu) butir, 20 (dua) puluh bitir Pil Ekstasi / Inex warna pink dengan bruto 7,54 (tujuh koma lima puluh empat) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) timbangan elektrik.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
“Tersangka IR als H mengirim narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi masih di wilayah Sidoarjo  dan telah beroperasi selama empat bulan” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022)

Tersangka di kenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar