Liputan5news Pasuruan - Polisi akhirnya mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi di sungai dusun kerawan Kecamatan Grati pada akhir Maret lalu. Pelaku tak lain adalah ibu si bayi sendiri.
Ibu si bayi tersebut diketahui berinisial FKN (25) warga dusun krawan desa kedawung wetan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, berdasar serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, polisi mendapatkan bukti-bukti yang mengarah ke FKN yang merupakan warga desa setempat.
"Pelaku kami tangkap dan langsung di tahan di Polsek Grati,” kata Jauhari dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (22/04/2022).
Pers rilis oleh kapolres pasuruan kota, AKBP. Raden Muhammad jauhari tentang ungkap kasus pembuangan bayi di kecamatan Grati |
Seperti diketahui, pada Minggu (27/03/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB warga Desa Kedawung Wetan dihebohkan dengan penemuan sesosok jasad bayi laki-laki
Jasad bayi laki-laki itu mengambang di sungai dan tersangkut ranting pohon bambu di sekitar sungai. Ketika awal ditemukan, diketahui beberapa bagian tubuhnya dalam keadaan rusak.
dan atas temuan tersebut warga setempat langsung melapor ke polisi dan oleh polisi jasad bayi malang itu dievakuasi ke RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan
Adapun terduga pelaku terancam dikenakan ancaman perbuatan
Tindak pidana melakukan kekerasan yang mangakibatkan matinya anak atau pembunuhan anak atau menyembunyikan kematian dan kelahiran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak subs. Pasal 342 KUHP subs. Pasal 341 KUHP subs. Pasal 181 KUHP ,dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun.Sebagaimana rilis keterangan yang diperoleh oleh media ini. (Dre/ze)
0 Komentar