Liputan5news Pasuruan - Hak masyarakat Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”),menyatakan bahwa masyarakat desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;hal ini dikatakan ketua Garda Nusantara kabupaten Pasuruan, Zainal arifin saat dikonfirmasi wartawan ketika ada kepala desa atau pemerintah desa yang tidak memberikan data rencana dan realisasi penggunaan anggaran desanya ketika diminta oleh masyarakat.
Zainal menambahkan bahwa pihaknya sesuai dengan temuan lapang oleh anggota telah mengirimkan surat permintaan salinan data APBDesa sebagaimana tertuang dalam lembar Matrix Apbdesa salah satunya Desa Janjang Wulung kecamatan Puspo kabupaten pasuruan.
"Kita sudah sesuai prosedur berkirim surat pada pemerintah desa Janjang Wulung minggu lalu dengan minta salinan APBDES nya, hal ini juga sesuai dengan surat balasan dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kabupaten pasuruan yang pada pokok isi suratnya menyatakan bahwa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 72 yang berisi bahwa laporan pelaksanaan APBDES dan laporan realisasi kegiatan di informasikan pada Masyarakat.jelasnya.
Zainal menjelaskan bahwa informasi dimaksud paling sedikit memuat laporan realisasi APBDES, laporan realisasi kegiatan dan mencantumkan nomor kontak pelaporan atau aduan. "Untuk desa Janjang Wulung kecamatan Puspo karena kita duga tidak beretikad baik dengan memberikan salinan APBDES sesuai permintaan, maka kita akan layangkan surat permohonan pengaduan sengketa informasi publik pada komisi informasi di Jawa Timur dan juga laporan pada Badan pemeriksa keuangan (BPK RI)," Kita patut menduga terjadi penyelewengan pada perencanaan dan penggunaan anggaran di desa tersebut. Tegas Zainal.
Sementara dikonfirmasi atas tidak di berikanya salinan matrik APBDesa dimaksud, pemerintah desa janjang Wulung kecamatan Puspo belum ada yang bisa dihubungi, sementara Plt. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) kabupaten pasuruan, Bakti jati Permana menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hak masyarakat dan desa wajib memberikannya sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang perencanaan dan pengelolaan anggaran desa. (Dre/ze)
0 Komentar