Liputan5News Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku perdagangan HP rekondisi yang berinisial C. Pelaku merupakan seorang manager toko Online Panda Shop88 yang berdomisili di Ruko Angrek Regency Sidoarjo.
Dalam Press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (29/04/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar seorang tersangka berinisial C melakukan tindak perdagangan HP rekondisi tanpa dilengkapi dengan dosbook dan garansi resmi dari pabrikan yang tidak dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia dengan cara menawarkan dan menjual melalui Online Shop (Shopee).
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Polresta Sidoarjo yang merasa dirugikan terkait dengan dirinya yang telah melakukan pembelian ponsel (HP) melalui Online shop (Shopee) ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan penindakan dengan melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi yang diduga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan ponsel (HP) rekondisi tanpa dosbook dan tanpa ada garansi resmi dari pabrikan yang tidak ada label berbahasa Indonesia," urainya.
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang terdiri dari :
- 404 telepon seluler (HP) merk Iphone dan SONY berbagai type.
- 70 buah dosbook merk Iphone dan SONY berbagai type.
- 3 CPU
- 1 monitor
- 1 buku catatan penjualan.
Kusumo menambahkan "tersangka melakukan penjualan HP merk IPHONE dan SONY rekondisi dengan memberikan 2 penawaran yaitu pertama : full set (dosbook + charger) namun tidak mencantumkan IMEI di dosbook-nya dan kedua : HP batangan (HP saja) dan tidak melayani pembelian langsung, semua dilakukan secara online shop di Tokopedia dan Shopee," ucapnya.
"Atas tindakan yang dilakukan tersangka disangkakan pasal :
1. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milliar rupiah.
2. Pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
3. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak seratus milliar rupiah," tegasnya.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polresta Sidoarjo," tandasnya. (Yanti)
0 Komentar