Liputan5News Lumajang - Polres Lumajang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/curas/Begal Hal tersebut di sampaikan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. Sa'at konferensi pers Rabu (27/04/2022) sekira pukul 8.30 WIB di loby polres Lumajang.
Waktu Kejadian Pada Hari Selasa, tanggal 04 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 Wib di TKP Jalan Raya Hutan Jati Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Dua pemuda yang berhasil di amankan team Resmob Satreskrim Polres Lumajang, Tersangka inisial "A.F" (22) warga Dusun.Bubur RT/RW 027/007 Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Lumajang merupakan Residivis pernah tersangkut perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Lumajang pada tahun 2019 mendapatkan vonis 2 tahun 10 bulan. "M.Y" (22) warga Dusun Darungan Desa Selogondamg Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H menyampaikan sa'at Konferensi Pers Team Resmob Satreskrim berhasil Ungkap/tangkap dua pemuda Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan/ Curas/ Begal, di wilayah hukum Polsek Senduro TKP desa Sarikemuning jalan raya hutan jati.
AKBP Dewa juga menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan "Pada hari Jum'at tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib petugas Resmob Satreskrim Polres Lumajang berdasarkan serangkaian penyelidikan telah melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap terduga tersangka tindak pidana curas (begal) inisial "A.F" di jalan desa uranggantung kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang dalam upaya penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara menabrakan motor tersangka kepada motor petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial "M.Y" di rumah yang beralamatkan di Desa Selokgondang kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang". Jelasnya
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Y melakukan perlawanan kemudian dilakukan tindakan tegas terukur kemudian ke 2 (dua) tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) untuk dilakukan perawatan medis kemudian Tersangka di amankan di Mako Polres Lumajang.
Modus operandi masih menurut Kapolres Lumajang "Awalnya pelapor/korban bersama saksi dalam perjalanan pulang sehabis makan dari Kota Lumajang menuju ke rumahnya di Desa Jambekumbu, saat dalam perjalanan di Jln. Desa Purworejo tepatnya di Depan Kantor BBTNBTS Senduro pelapor/korban mendahului/menyalip Sepeda Motor Suzuki FU Warna Putih Tanpa Plat Nomor yang dikendarai oleh 2 (Dua) orang tak dikenal, selanjutnya mereka sama-sama berjalan beriringan ke arah barat, karena merasa curiga dengan 2 (Dua) orang tak dikenal yang didahului selanjutnya beriringan dengannya, korban dan saksi akhirnya berhenti disimpang tiga Desa Sarikemuning-Pagowan sedangkan 2 (Dua) orang tak dikenal tersebut terus berjalan kearah barat, setelah itu pelapor/korban bersama saksi meneruskan kembali perjalanan ke arah barat, selanjutnya saat memasuki kawasan hutan jati pelapor/korban dan saksi mendahului/ menyalip lagi 2 (Dua) orang tak dikenal tersebut, sesampai di baratnya warung hutan jati pelapor/korban dan saksi di pepet oleh 2 (Dua) orang tak dikenal tersebut menyuruh untuk berhenti sambil mengancam korban dengan mengunakan sebilah celurit, karena takut pelapor/korban dan saksi akhirnya berhenti lalu salah satu dari 2 (Dua) orang tak dikenal tersebut (Tersangka) turun dari kendaraanya dan merampas Sepeda Motor milik korban lalu membawa kabur berjalan kearah timur(Lumajang) bersama dengan satu orang teman tersangka. Setelah mengalami kejadian tersebut pelapor/korban tidak mengalami luka-luka selanjutnya dengan diantar oleh pemilik warung di kawasan jalan raya hutan jati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro" paparnya.
Kapolres Lumajang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada di tempat sepi atau rawan kejahatan agar tetap jaga keselamatan dalam berkendara.
"Saya tetap menghimbau agar masyarakat khususnya masyarakat Lumajang tetap waspada jangan mudah mau di berhentikan di tempat yang sepi, jaga keselamatan berkendara". Pungkasnya
Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelapor/korban nama Def Hamza Nur Kulsum, 1 (satu) buah Foto copy BPKB,
1 (satu) buah Foto copy STNK, sedang kan Barang Bukti yang di amankan dari tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satri Fu warna Merah (Sarana),
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna merah hitam (milik korban),
1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan kerangka kulit warna coklat (sarana), 1 (satu) buah kaos dalam/singlet warna hitam.
Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasa/Curas tersebut di tangani Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang dan untuk Tersangka A.F Bin S, dan M.Y Bin M dilakukan Penahanan.(Rhm)
0 Komentar