Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Mawar Pelajar SLB di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan Tukang Antar Jemputnya Sekolah


Liputan5news Sidoarjo - Mawar (17) pelajar SLB di Sidoarjo di duga menjadi korban pencabulan tukang antar jemputnya  sekolah yang berinisial "H" (50) warga Sidoarjo. 

Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo Selasa (19/04/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka H merupakan tetangga korban Mawar yang kesehariannya diberikan kepercayaan oleh keluarga korban untuk mengantar jemput korban bersekolah di SLB. Menurut keterangan keluarga, korban merupakan anak autis. 

"Pada bulan Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB  tersangka memanggil korban untuk kebelakang rumah korban, selanjutnya tersangka melakukan pelecehan. Usai melakukan perbuatannya, tersangka  menyuruh korban untuk pulang dan berkata "ojo ngomong shopo shopo"," jelasnya. 

Lebih lanjut Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan beberapa hari kemudian tepatnya  hari Jum'at tanggal 04 Maret 2022 jam 14 30 WIB  sewaktu tersangka berada didalam ruang tamu rumah korban yang sepi, tersangka  melakukan persetubuhan pada Mawar. Tersangka mengatakan kepada korban  "ajo ngomong shopo shopo". 

"Atas peristiwa tersebut kemudian korban mengeluh sakit pada salah satu bagian tubuhnya, dan pada tanggal 11 Maret 2022 menceritakan peristiwa tersebut kepada bibi korban," jelasnya. 

Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2022 peristiwa tersebut dilaporkan oleh kakak korban ke SPKT Polresta Sidoarjo. 

Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 15 Maret 2022 tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di wilayah Sidoarjo. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dua pasal yakni Pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 000 000 000,(lima melar rupiah). Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 000 000 000,(lima milyar rupiah)," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar