Liputan5News Lumajang - Kunjungan kerja Komisi D DPRD kabupaten Lumajang Ke BNNK Lumajang ikut hadir dalam kunjungan kerja tersebut wakil ketua DPRD Lumajang H. Akhmat, S.T. ketua Komisi D Supratman, S.H, wakil ketua komisi D Umi Kulsum serta anggota komisi D , Sugianto, S.H., Idris Marzuki, S.pd., Karnadi, Andriyo. , Mustainul Umam, S.Pd, SH
Dalam kunjungan kerja komisi D membahas Materi Diskusi bersama BNNK Lumajang Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana menjelaskan. "Tentang tugas pokok dan fungsi BNN, wilayah kerja BNNK Lumajang serta tentang strategi penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yakni *Supply Reduction* melalui kegiatan pemberantasan dan penegakan hukum yang dilakukan bersama Polres Lumajang dan BNNP Jawa Timur, serta *Demand Reduction* melalui kegiatan pencegahan bekerjasama dengan instansi terkait OPD Lumajang dan intansi terkait vertikal dalam hal ini Kementerian Agama. Kepala BNNK Lumajang menjelaskan kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba periode 2019-2022 di wilayah Kabupaten Lumajang" tegasnya
H.Akhmat wakil ketua DPRD kabupaten Lumajang Menyampaikan "Apresiasi atas terobosan yang telah dilakukan BNNK Lumajang dalam rangka mengatasi segala keterbatasan khususnya terobosan untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang utama yaitu sarana dan prasarana" paparnya
Akhmat juga Menyampaikan keprihatinan tentang maraknya peredaran gelap Narkoba sampai ke desa-desa bahkan sampai sampai menimbulkan korban usia anak-anak yang menjadi penyalahguna dimana beberapa diantaranya mengalami kerusakan saraf sehingga menjadi seperti mengalami gangguan jiwa, dimana proses penanganan menjadi sangat sulit.
Di tempat yang sama AKBP Indra Brahmana juga menjelaskan "Bahwa BNN hanya memiliki kewenangan penegakan hukum yang masuk kategori Narkotika, sedangkan untuk yang kategori Bahan Adiktif dan obat obatan masuk ranah UU Kesehatan yang menjadi kewenangan Polri. Akan tetapi, BNNK tetap memberikan layanan rehabilitasi bagi para klien termasuk yang penyalahguna obat-obatan bukan Narkotika, dan untuk upaya pemberantasan, sinergitas dengan Polres Lumajang yang sudah terjalin samgat baik sejak dulu tetap berjalan sampai sekarang khususnya untuk suplai informasi intelijen kaitan jaringan sindikat peredaran gelap Narkotika maupun obat-obat berbahaya" tegasnya lagi.
Sedangkan menurut Supratman S.H. ketua Komisi D memahami bahwa penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba memang harus dilakukan secara bersama-sama seluruh stake holders yang ada di Lumajang, tidak bisa hanya dengan mengandalkan BNNK dan Polres Lumajang saja.
Komisi D menyampaikan "Bahwa Peraturan Daerah tentang fasilitasi penanggulangan bahaya Narkoba sudah diagendakan. Komisi D berencana akan mengundang BNNK Lumajang untuk rapat lebih lanjut berkaitan dengan beberapa agenda penting". ungkapnya
Sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap upaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, seluruh Anggota DPRD yang mengadakan Kunjungan Kerja ke Kantor BNNK Lumajang mengajukan permohonan tes urine sukarela secara spontan. Tes urine mendadak dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, dengan hasil seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja ke Kantor BNNK Lumajang dinyatakan Negatif Narkoba.peredaran gelap Narkoba sampai ke desa-desa bahkan sampai sampai menimbulkan korban usia anak-anak yang menjadi penyalahguna dimana beberapa diantaranya mengalami kerusakan saraf sehingga menjadi seperti mengalami gangguan jiwa, dimana proses penanganan menjadi sangat sulit. (Rhm)
0 Komentar