Liputan5news Sidoarjo - Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Andjar Surjadianto memberikan klarifiksi menyangkut surat dari BPK kantor perwakilan Jawa Timur yang diterima Pemkab Sidoarjo terkait dengan pengelolaan parkir dengan mekanisme lelang.
Andjar menjelaskan bahwa surat tersebut bukan surat rekomendasi melainkan surat penyampaian hasil diskusi yang dilakukan antara PT. ISS, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) pemkab Sidoarjo dengan BPK kantor perwakilan Jawa Timur.
"Surat dari BPK yang kita terima bukan surat rekomendasi tapi surat penyampaian hasil diskusi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu antara TKKSD dengan pihak BPK Jatim dan dari pihak PT. ISS," jelas Andjar. Rabu, (27/4/2022).
Di antara isi dari surat tersebut tertulis, lanjut Andjar salah satu pointnya adalah, “Rekomendasi BPK hanya disampaikan terkait hasil temuan pemeriksaan”, tambahnya.
Andjar menambahkan, klarifikasi dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam penafsiran, karena dibeberapa media sudah terlanjur diberitakan.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa, surat dari BPK yang kami terima bukan surat rekomendasi. Termasuk di dalam surat itu tidak ada kata yang menyebut BPK memberi izin yang menyangkut urusan pengelolaan parkir," pungkasnya. (Yanti)
0 Komentar