Liputan5News Lumajang - pada tanggal 4 April 2022 telah terjadi tindak pidana penganiyaan berat terhadap pemuda, Korban diketahui bernama Yolanda (lk), warga Dusun Kebonan, Desa Kunir Lor, kecamatan kunir akan tetapi hingga sa'at ini pelaku masih belum bisa tertangkap.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D.S.I.K..,M.H., di sela sela konferensi pers di depan Mako polres Lumajang Senin (18/04/2022) membenarkan adanya laporan penganiayaan berat yang menimpa Yolanda Gilang Ramadhan TKP Desa Sumberjati kecamatan Tempeh yang hingga sa'at ini masih belum bisa di tangkap dan sudah mengidentifikasi pelaku.
"Berdasar laporan polisi pada tanggal 4 April 2022 dimana terjadi penganiayaan berat Saudara Yolanda Gilang Ramadan dimana Tkpnya di desa sumberjati Kecamatan Tempeh dari hasil penyelidikan kami sudah mengidentifikasi pelaku utamanya, yaitu pelaku utamanya atas nama atau inisialnya "MH" warga di daerah Tempeh,
AKBP Dewa juga membeberkan kronologi kejadian yang mengakibatkan tindak pidana penganiyaan berat.
"kronologisnya di mana saudara Yolanda sebagai korban ini melakukan komunikasi via Facebook dengan saudari inisial "D" kemudian selain itu pindah komunikasi ke chatting, pada saat kejadian si saudari "D" ini mengundang saudara Yolanda untuk bertemu di daerah tempeh namun demikian ternyata pada saat di lokasi yang sudah dijanjikan tidak ketemu, chatting lagi disampaikan bahwa saudari "D" sudah berada di depan warung , di warung kopi kemudian begitu saudara Yolanda sampai TKP, begitu Yolanda sampai ke TKP tiba tiba datang 6 orang Yang mana beberapa diantaranya mengintimidasi yang mengagetkan lagi salah satu mengeluarkan sajam (clurit) dan langsung mengayunkan Sajamnya secara membabi buta". Bebernya
Masih menurut Kapolres pelaku utama di duga merupakan tunangan korban, Facebook "D" di- sharing sama pelaku sehingga bisa sama sama lihat, sehingga di ketahui "D" akan melakukan pertemuan dengan korban.
"Diketahui bahwa saudara pelaku "MH" yang diduga pelaku utama ini adalah tunangan dari pada saudara D, jadi akun facebooknya ini bisa di-sharing dilihat bersama ternyata saudari D ini sudah tahu bahwa yang bersangkutan atau pacarnya akan melakukan atau mendatangi saudara Yolanda nah terjadilah kejadian" jelasnya
Dari pemetaan Kapolres Lumajang AKBP Dewa mengatakan pelaku ada yang menyembunyikan dan sempat ada yang melakukan negosiasi perdamaian.
"Kami sudah memetakan sudah datangi rumahnya dan kita sita kendaraan yang digunakan pelaku, jaket warna orange dan dugaan celurit yang digunakan bacok, namun demikian sampai hari ini masih ada orang-orang yang menyembunyikan orang yang katanya tahu aturan hukum dan bahkan ada yang mencoba mendekati korban untuk melakukan perdamaian, silakan tapi tolong serahkan dulu saudara mh ini sebagai pelaku utamaitu .
Kapolres Menghimbau kepada yang melindungi atau menyembunyikan untuk segera menyerahkan pelaku utama, jika terbukti dan tidak segera di serahkan yang menyembunyikan akan di proses secara hukum.
"Kalau memang paham hukum serahkan dulu pelaku ini kami akan silidiki kami proses dulu, kami sudah cari ternyata ada yang menyembunyikan tidak tau apa saudaranya entah siapa itu, saya himbau untuk diserahkan dulu kepada kami, kami proses dulu masalah nanti melakukan perdamaian bukan hukum dengan aturan atau dengan aparat, kami hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan dulu karena ini adalah perbuatan pidana yang mana ancaman hukuman yang diberikan ancaman 5 tahun, maka himbauan kami segera menyerahkan diri atau siapa yang kenal tolong antar kalau tidak, maka kami akan proses yang menyembunyikan bahwa menyembunyikan pelaku. Sekali lagi kami minta saudara "MH" ini menyerahkan diri Bagi siapa yang melindungi atau menyembunyikan jika kami bisa membuktikan kita akan proses juga". Ungkap AKBP Dewa Putu Eka (Rhm)
0 Komentar