Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pelanggaran ITE Oleh Kadisdik Kabupaten Pasuruan Segera Naik ke Tahap Penyidikan


Liputan5news Pasuruan - Jatim hariini ;Sejumlah wartawan dan LSM mendatangi mapolres kabupaten pasuruan. Mereka mempertanyakan progres pelaporanya yang melaporkan Kepala dinas pendidikan kabupaten pasuruan yang sampai saat ini dinilai belum ada peningkatan.

Setelah sebelumnya Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana tentang  ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), oleh Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB) ke Polres Pasuruan pada 20 Januari 2022 lalu..

Bertempat di Ruang Gelar Perkara SatReskrim Polres Kabupaten Pasuruan, Rabu 20/4/22, perwakilan awak media, LSM dan perwakilan praktisi hukum di temui langsung oleh Kasat Reskrim AKP.Adhi Putranto Utomo, KBO Reskrim Iptu Sunarti dan Kanit Pidum Ipda Anton.

Dalam audensi itu, kasat reskrim menegaskan bahwa kasus tidak mandek dan masih melakukan pendalaman seperti pemanggilan saksi ahli.

“pelaporan yang dilayangkan oleh aliansi jurnalis pasuruan bersatu(AJPB) terkait dugaan pelanggaran UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)pasal 28 dan UURI No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335,dengan terlapor Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, terus kami lakukan proses dan tidak ada kata berhenti atau berjalan ditempat,” ujar kasat.

Masih kasatReskrim, "adapun progres penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum sudah memanggil para pihak diantara yakni pelapor,saksi-saksi, pihak terlapor, termasuk dua orang ahli hukum dan bahasa. Sementara untuk saat ini, kami masih menunggu jawaban dari saksi ahli hukum yakni DR.Priajatmika seorang Dosen Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya-Malang dan ahli Bahasa Eti Umami,M.Pd Dosen Bahasa dari Universitas Negeri Malang dan juga menjabat sebagai Rektor Universitas Whisnu Wardana-Malang. Insyaallah dalam minggu ini, surat jawaban dari kedua saksi ahli segera kami terima. Selanjutnya pihak penyidik melakukan gelar perkara , kemudian jika dalam proses gelar perkara ditemukan adanya pelanggaran perundangan maka perkara ini langsung kami naikan pada tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya,”

"Terkait lamanya penanganannya, lantaran petugas harus meneliti secara cermat dan detail juga teliti agar suatu hari nanti masuk dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak gugur demi hukum. Selain itu jugakami petugas penyidik menunggu surat jawaban dari para saksi ahli,” imbuhnya.

Sementara Hasbullah, kepala dinas pendidikan kabupaten Pasuruan sendiri masih belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelaporan yang dilayangkan oleh aliansi jurnalis pasuruan bersatu(AJPB) terkait dugaan pelanggaran UURI No.19 tahun 2016 tentang ITE yang menjeratnya. (Zei)

Posting Komentar

0 Komentar