Liputan5News Pasuruan - Hak masyarakat Dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),menyatakan bahwa masyarakat desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa." Hal ini dikatakan ketua Garda Nusantara Kabupaten Pasuruan, Zainal arifin saat dikonfirmasi wartawan ketika ada kepala desa atau pemerintah desa yang tidak memberikan data rencana dan realisasi penggunaan anggaran desanya ketika diminta oleh masyarakat.
Zainal menambahkan bahwa pihaknya sesuai dengan temuan lapang oleh anggota telah mengirimkan surat permintaan salinan data APBDesa sebagaimana tertuang dalam lembar Matrix Apbdesa salah satunya Desa Rebalas kecamatan Grati kabupaten pasuruan.
"Kita sudah sesuai prosedur berkirim surat pada pemerintah desa Rebalas dengan minta salinan APBDES nya, hal ini juga sesuai dengan surat balasan dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Pasuruan yang pada pokok isi suratnya menyatakan bahwa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 72 yang berisi bahwa laporan pelaksanaan APBDES dan laporan realisasi kegiatan di informasikan pada Masyarakat.jelasnya.
Zainal menjelaskan bahwa informasi dimaksud paling sedikit memuat laporan realisasi APBDES, laporan realisasi kegiatan dan mencantumkan nomor kontak pelaporan atau aduan. "Untuk Desa Rebalas Kecamatan Grati karena kita diduga tidak beritikad baik memberikan salinan APBDES sesuai permintaan, maka kita akan layangkan surat permohonan pengaduan sengketa informasi publik pada komisi informasi di Jawa Timur. Tegasnya.
Sementara itu, pihak kepala desa Rebalas, Kecamatan Grati belum dapat dikonfirmasi melalui sambungan selullernya, guna menjadikan berita yang berimbang. Hingga akhirnya berita ini ditayangkan. (Pung)
0 Komentar