Liputan5News Lampung - Beredar kabar bahwa oknum ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Di Duga terlibat dalam pungutan liar (pungli) sekolah-sekolah yang berada di kecamatan terbanggi besar. Hal itu juga sebelumnya telah di ungkapkan salah satu kepala sekolah yang enggan menyebutkan namanya.
Menurutnya kejadian itu di lakukan secara rutin setiap akan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dia merasa setiap pemungutan sekolah bervarian. Dan di sekolahnya di tarikan iuran sejumlah kurang lebih Rp.4.000.000(Empat Juta Rupiah).Kamis,21/04.
Mendengar hal tersebut, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah Hefki, turut berkomentar. menurutnya kegiatan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan, di masa pasca pandemi seperti ini. belum lagi hal ini sering terjadi ketika akan pencairan dana BOS.
"Tentu hal ini saya cukup prihatin dengan masalah yang terjadi di lingkungan sekolah dengan iuran yang fantastis, belum lagi jumlah itu di hitung dari banyaknya siswa, artinya bisa lebih dari segitu (4juta)" ucapnya.
Masih hefki, "siapapun kepala sekolah yang merasa mempunyai masalah yang sama pungli di lingkungan lampung tengah, saya menghimbau untuk bersuara, kami dari PGK akan mengawal sampai masalah ini benar-benar diproses dan di sampaikan ke masyarakat"ujarnya.
Hefki pun menjelaskan bahwa kejadian itu tentu melanggar undang-undang yang ada, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tidak pidana Korupsi," tegas hefki.
Hefki meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), jangan pandang bulu siapapun yang terlibat dan transaksi pungli yang larinya jelas kepada tindak pidana korupsi,"Tutupnya.(dit)
0 Komentar