Liputan5News Probolinggo - pertumbuhan usaha budi daya tambak udang di Kabupaten Probolinggo, khusunya di wilayah pantai utara (pantura) semakin menjamur.Banyak masyarakat yang menggandrungi usaha tersebut, karena dinilai menjanjikan dan bisa menjadi sumber pendapatan baru.
Sayangnya, keberadaan tambak udang itu tidak hanya membawa dampak positif, yakni mendorong perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan,tetapi juga menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan sekitar, yang disebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, mengingat mayoritas limbah tambak udang itu, belum terkelola maksimal dan ditengarai minim pengawasan.
Zainal arifin,aktivis lingkungan hidup dan pemerintahan mengungkapkan, belakangan ini masyarakat di wilayah pantura khususnya mulai banyak yang menjalankan usaha tambak udang. Namun, hal itu juga menimbulkan persoalan lingkungan, yakni limbah tambak udang yang belum terkelola maksimal, sehingga menyebabkan munculnya pencemaran lingkungan.
Untuk tambak udang yang berada di pinggir sungai dan pesisir pantai, sangat berpotensi dapat mencemari lingkungan. Sebab, kebanyakan para pelaku usaha kerap membuang limbahnya langsung ke sungai dan pantai.
Bahkan, dirinya mengaku kerap mendapat keluhan dan laporan dari warga sekitar tambak, bahwa mayoritas pemilik tambak itu tidak mengelola limbahnya dengan baik dan benar, sehingga menjadi ancaman bagi warga.
“Salah satu dampak yang dirasakan warga sekitar tambak yang limbahnya tidak dikelola dengan baik maksimal, yakni timbulnya bau yang menyengat, dan di duga terjadi nya rembesan air tambak ke lahan pertanian sekitar lokasi,seperti di wilayah Kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo. Ungkap Zainal.
Zainal menambahkan, pihaknya melalui lembaga Swadaya masyarakat Koalisi rakyat merdeka dan berkeadilan akan segera melakukan audiensi pada Badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) kabupaten Probolinggo agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ijin operasional tambak di Probolinggo, hususnya dipesisir pantai kecamatan Tongas.
"Seperti yang ada di desa Tambakrejo,terdapat usaha tambak udang seluas 4,7 hektar dimana ijin operasional sebelumnya atas nama PT. SARI LAUT INDONESIA,yang tidak berproduksi sekitar 11 tahun, kini kembali berproduksi atas nama CV. Mitra Tambakredjo. " Kita akan ajukan surat klarifikasi pada dinas terkait, tentang pemegang ijin baru tersebut. Ungkapnya.
Zainal juga mempertanyakan ijin penggunaan alat berat dalam pembangunan lanjutan pada peningkatan sarana prasarana tambak dalam melakukan pengurukan lahan yang saat ini terlihat hilir mudiknya armada pengangkut matreal urug dari tambang.
"Banyak yang akan kita koordinasikan dengan satuan kerja dinas terkait di kabupaten Probolinggo, disamping pemantauan pengelolaan limbah, juga penggunaan air bawah tanah melalui sumur Bor yang tentunya berskala besar. Tegas Pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sementara pihak pemilik tambak udang, melalui pelaksana operasionalnya Agus Wibowo sewaktu dikonfirmasi tentang operasional tambak yang saat ini produksi menyatakan bahwa CV. Mitra Tambakredjo yang saat ini beroperasi meneruskan ijin lama. "Kita meneruskan ijin lama mas, yakni PT. Sari LautIndonesia." terangnya
Dikonfirmasi soal pelaksanaan UKL, UPL tambak Agus menyatakan bahwa hal hal tersebut sudah ada yang mengurus. "Sering orang dinas datang ke tambak mas, bahkan juga dari Satpol PP dan Kepolisian." Ungkapnya tanpa menyebutkan maksud kedatangan orang orang dinas tersebut ke tambak. (Zei/red)
0 Komentar