Liputan5news Sidoarjo - Wakil bupati Sidoarjo H. Subandi melakukan penyerahan sertifikat program PTSL di Desa Medaeng, Kecamatan Waru - Sidoarjo.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Senin (28/3/2022).
Secara simbolis Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyerahkan sertifikat kepada warga pemohon sertifikat program PTSL, disaksikan langsung oleh Kepala desa Medaeng Abdul Zuri, Camat Waru Mahendra Rudi, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dapil Waru Abdilah Nasih, tim BPN Sidoarjo dan seluruh warga desa Medaeng Kecamatan Waru penerima sertifikat program PTSL.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri mengatakan sesuai dengan harapan masyarakat Desa medaeng tentang permohonan sertifikat Program PTSL, Alhamdulillah pada pagi hari ini bisa dibagikan sejumlah 600 SHM. Warga masyarakat Desa Medaeng yang mendaftarkan program PTSL lengkap sepanjang tahun 2020 - 2022 total sebanyak 1369 pemohon.
"Alhamdulillah pada hari Senin yang lalu sudah diserahkan kepada pemohon sebanyak 500 SHM dan pada pagi hari ini kita serahkan sebanyak 600 SHM kepada pemohon. Jadi sampai tanggal 28 Maret 2022 sudah diserahkan sebanyak 1100 SHM kepada pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut Kades Medaeng menyampaikan perlu diketahui bahwa semua warga Desa Medaeng tidak dibebani dengan biaya pengurusan tanah dalam program PTSL. Biaya pengurusan tetap sesuai normatif SKB 3 menteri yakni Rp 150 ribu rupiah.
"Mudah-mudahan dengan SHM yang sudah diterima oleh warga bisa berguna dan secara hukum Agraria kepemilikan hak atas tanah sudah kuat. Selain itu semoga dengan diterimanya SHM ini bisa meningkatkan perekonomian warga," harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam sambutannya mengatakan kami selaku pimpinan daerah memberikan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada Kepada Desa Medaeng, BPD Desa Medaeng, Panitia program PTSL Desa Medaeng yang telah sukses mengawal program PTSL sesuai dengan SKB 3 menteri.
"Mudah - mudahan dengan diberikannya program PTSL yang diberikan kepada masyarakat Sidoarjo minimal persoalan hukum masalah sertifikat selesai," jelas Subandi.
Wabup Subandi menambahkan untuk warga yang saat ini hadir bila ada keluarganya diluar Desa Medaeng kalau ada kegiatan program PTSL agar segera menyelesaikan surat - surat legalitas tanah, baik itu terkait surat hibah maupun surat waris. Agar nantinya ketika ada program PTSL, semua surat legalitas tanah sudah siap sehingga dapat mempercepat proses pengurusan.
"Apa yang menjadi instruksi presiden terkait PTSL hanya punya satu tujuan yakni bagaimana percepatan perekonomian cepat tumbuh ? Pertama menyelesaikan pengamanan aset, yang ke dua pemulihan ekonomi dalam arti SHM yang kita miliki bisa di gunakan untuk melakukan usaha," jelas Subandi.
Di akhir sambutannya Wabup Subandi menghimbau kepada para undangan "meskipun kasus covid - 19 di Kabupaten Sidoarjo sudah melandai kami menghimbau kepada semua warga masyarakat Sidoarjo agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta warga yang sudah mengikuti vaksin ke satu dan ke 2 agar segera melengkapi dengan vaksin boster," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar