Liputan5news Sidoarjo - DH (37) selaku Direktur PT Indo Tata Graha yang berlokasi di Perum Deltasari Waru - Sidoarjo, harus rela mendekam di dalam jeruji besi Polresta Sidoarjo akibat perbuatannya melakukan penipuan kepada 1500 warga dengan modus perumahan bodong berkedok syariah.
Dalam jumpa pers Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan (DH) mulai melakukan bisnis jual beli rumah sejak tahun 2014. Ketika masa pandemi covid-19 mengalami permasalahan sejak bulan Februari sampai November 2021. Pada saat itu kantor pemasaran didatangi puluhan pembeli karena tidak ada kejelasan rumah atau tanah yang telah mereka bayar. Jumat (25/3/2022)
(DH) menjual perumahan tersebut dengan kedok syariah. Dp dibayar sesuai dengan kemampuan pembeli selanjutnya sisanya diangsur setiap bulan. Namun ternyata banyak tanah yang belum jelas status kepemilikannya, bahkan ada yang masih berstatus RTH (Ruang Terbuka Hijau sehingga belum bisa dijadikan perumahan. Namun tersangka sudah menjualnya.
Inilah yang menjadi hambatan pembangunan perumahan tersebut sehingga tidak bisa terealisasikan padahal pembelinya sudah banyak," tambahnya.
"Dari tempat kejadian polisi berhasil mengumpulkan barang bukti antara lain : 4 bendel akad jual beli rumah, 4 lembar surat pemesanan rumah, 4 lembar kwitansi pembayaran PT Indo Tata Graha, 3 lembar brosur perumahan, 2 denah/ site plan perumahan Bumi Madina Asri Juanda, 1 set komputer merk lenovo, 1 buah printer merk epson," urai Kusumo.
Perumahan Bumi Madina Asri di Sidoarjo ada di beberapa lokasi diantaranya di Juanda, Pabean, Bangah .
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Serta UU perumahan pasal 154 jo pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara atau denda 5 milyar.(Yanti).
0 Komentar