Liputan5news Sidoarjo - Berkat laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Ikwanto Agus (41) pelaku produksi miras di rumah kontrakannya Dusun Buntut Rt 11 Rw 06 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di rumah kontrakan tersangka sekaligus sebagai tempat produksi miras. Rabu (23/3/2022).
Dalam press Release, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pada hari Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB pelaku ditangkap oleh petugas polisi di rumahnya.
"Pelaku ditangkap oleh petugas polisi karena memproduksi atau mengoplos minuman keras dari alkohol 92 % dicampur dengan air mineral (perbandingan 15 liter alkohol 90% dicampur dengan air isi ulang 5 galon). Selanjutnya alkohol 92 % dan air yang telah tercampur kemudian dikemas dalam botol berstiker topi stanly. Kemudian dijual dengan harga perbotolnya Rp 40.000," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 galon berisi miras oplosan, 24 botol berisi miras oplosan dengan stiker topi stanly, 10 apk stiker topi stanly, 1 pak segel tutup botol, 1 buah pompa elektrik, 1 bungkus lem rajawali, 1 buah corong, 1 buah saringan air, 1 buah tutup galon, 1 buah gentong plastik.
"Adapun motif pelaku melakukan tindakan ini yakni pelaku sengaja mengoplos alkohol 92 % dengan air meneral dengan maksud untuk dijual agar mendapatkan keuntungan, karena pekerjaannya sebagai kuli bangunan yang tidak menentu dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tambahnya.
"Atas tindakan pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHP pidana penjara selama lima belas tahun, pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4.000.000.000,-, pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10.000.000.000,- ," tegas Kapolresta Sidoarjo. (Yanti)
0 Komentar