Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sidoarjo, di Asem Rowo, Surabaya.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Jumat (25/3/2022) Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Kedua pelaku curanmor merupakan spesialis curanmor di Surabaya. Mereka yakni M.R.A. (19 tahun) dan M.U. (28 tahun). Kedua orang tersebut melakukan aksi curanmor di Sidoarjo tepatnya di Desa Sumput, pada 14 Februari 2022 motor yang dicuri Honda Scoopy dan Perumahan Kahuripan Nirwana, pada 23 Februari 2022 motor yang dicuri Yamaha N-Max.
"Saat melakukan aksinya, M.R.A. dan M.U. melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO," jelasnya.
Lebih lanjut Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan M.R.A. berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah, lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Lalu M.U. bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.
“Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK motor," jelasnya.
Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP.(Yanti)
0 Komentar