Liputan5news Pasuruan - Selebgram berinisial KH (30) warga Kec.Sukorejo, Kab.Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kec.Prigen, Kab.Pasuruan.
“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam
Jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik Tersangka, yang dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh Publik dengan nama Akun tersangka yakni “Cleopatra”,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).
Selanjutnya tersangka “KH“ berperan sebagai Host, yang kemudian memulai adegan Pornografi sambil menunggu Respon dari Penonton dan kiriman Bonus / Hadiah berupa Koin dari Penonton.
“Tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6(enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, Sedangkan untuk Koin dari Penonton, Tersangka Mendapatkan 60% dari Total Penghasilan, sedangkan 40% sisanya adalah bagian Agensi dan Aplikasi Online dengan Kurs 1 (satu) Koin adalah sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ). Tersangka “KH“ mendapatkan Keuntungan setiap Bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ),” tambah Kasat Reskrim.
Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kec.Pandaan, Kab.Pasuruan, sebagai Agensi yang berperan Merekrut Host dan mendapatkan Gaji serta Fee dari penghasilan para Host.
Kasat Reskrim menjelaskan Kronologi Penangkapan yang bermula dari adanya Informasi dari Masyarakat dan Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.
“Saat tersangka keluar dari Kamar Mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam Kamar Mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti yang Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni, 3(tiga) unit Smartphone, 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger, 1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger, 5 (lima) buah topeng , 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10 (sepuluh) set pakaian kostum , 1 (satu) set lampu bulat / ring light.
Sedangkan dari tersangka “BA” berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.
Atas perbuatannya, Tersangka “KH” dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
Sedangkan tersangka “BA” dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Duabelas) Tahun Dan/Atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah ). (Zei)
0 Komentar