Suyono, Pj kepala desa sedarum bersama perangkat saat meninjau pabrik yang berdiri di atas tanah eigendom |
Liputan5News Pasuruan - Polemik pengakuan atas tanah eigendom (tanah peninggalan Belanda) di desa sedarum kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Hal ini setelah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Garda Nusantara Pasuruan Raya melayangkan surat klarifikasi pada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Pasuruan terkait dugaan klaim penguasaan atas tanah tersebut sekitar delapan orang warga desa sedarum yang saat ini berdiri sebuah pabrik Ready mix (cor beton).
Zainal arifin,ketua Garda Nusantara Pasuruan Raya menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUPA, dapat diketahui bahwa salah satu terjadinya hak milik adalah karena undang-undang. Sehingga, ketentuan konversi dalam UUPA, yang menentukan bahwa hak eigendom atas tanah sejak berlakunya UUPA menjadi hak milik merupakan salah satu dasar terjadinya hak milik.
"Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa Pasal 23 UUPA memberikan suatu pengertian bahwa hak milik, demikian pula setiap peralihannya, hapusnya, dan pembebanannya harus didaftarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena berdasarkan UUPA hak eigendom atas tanah secara hukum menjadi hak milik, maka dapat disimpulkan bahwa hak eigendom atas tanah tersebut pada dasarnya tunduk pada pengaturan dalam Pasal 23 UUPA, yaitu ketentuan yang mengatur mengenai pendaftaran hak milik." ungkapnya.
Adapun pendaftaran tersebut ditujukan untuk memberikan suatu kepastian hukum, yang meliputi (i) pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, (ii) pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, dan (iii) pemberian surat-surat tanda bukti hak, sebagai pembuktian yang kuat. Secara prinsip, pendaftaran tersebut sangat diperlukan. Karena, hak eigendom atas tanah tersebut berasal dari sistem hukum yang masih menggunakan hukum perdata barat, serta hukum agraria yang pada saat itu disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (konsiderans dari UUPA).
Sedangkan, UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional, yang berbeda dengan sistem hukum perdata barat atau hukum agraria yang berlaku sebelum adanya UUPA. Sehingga, demi kepastian hukum dan perlindungan hukum, tentunya hak eigendom atas tanah perlu untuk didaftarkan.
"Pengaturan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah." Urainya.
Zainal menambahkan sering terjadi status peralihhak hak tanah melibatkan banyak pihak yang lebih bisa menyiasati agar tanah yang seyogyanya bisa menjadi milik negara yang peruntukanya bisa untuk kesejahteraan warga masyarakat sekitar, malah dikuasai oleh perorangan ataupun badan atau perusahaan tertentu yang ada main dengan para mafia tanah.
"Hal inilah yang perlu kita telusuri asal muasal kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut, agar masyarakat umum bisa mengetahui secara lengkap dan tidak selalu menjadi obyek pembodohan oknum oknum tertentu." Tegas Zainal.
Sementara ditempat terpisah, Sselaku penjabat kepala desa sedarum mengakui bahwa tanah tempat pabrik tedy mix itu menurut buku leter C merupakan tanah eigendom.
"Sudah ada yang mengajukan hak kepemilikannya mas dan saat ini sudah di BPN kabupaten pasuruan. Lebih jelasnya konfirmasi saja langsung ke sana." Ungkapnya. (Pung)
0 Komentar