Liputan5news Pasuruan - Gerakan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari ) Pasuruan hari ini dilakukan Gabungan lembaga Swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum rembug Masyarakat pasuruan (FORMAT).Senin (21/3/22),
Melalui Koordinator FORMAT, Ismail Maki mendesak pihak Kejari untuk tidak pandang bendera dalam penanganan sejumlah kasus yang sudah menjadi asumsi publik. Salah satunya adalah kasus Bantuan Operasional Pendidikan(BOP)dilingkungan kementrian Agama kabupaten pasuruan. dimana Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menetapkan 9 tersangka dan ditahan dalam kasus Pemotongan BOP. 17/3/2022.
“Ada tiga point yang kita sampaikan, yang terutama kasus BOP, dimana yang disangkakan dalam kasus BOP ini masih dalam tingkatan relawan yang bertugas dilapangan” Ungkap Ismail Maki.
Maki menilai, dalam kasus BOP, ada aktor intelektual yang hingga kini belum bisa dijadikan tersangka oleh Kejaksaan tanpa menyebutkan siapa nama aktor intelektual yang dimaksudnya.
“Ada aktor intelektual yang belum ditetapkan tersangka, bahkan aktor intelektual tersebut sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan negeri bangil,” tegasnya.
Makki berharap, agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, bisa lebih berani dalam mengungkap aktor intelektual kasus BOP .
Dimana diketahui dari sembilan tersangka tersebut, dua tersangka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan tujuh orang tersangka merupakan koordinator penerima bantuan.
Para tersangka yang ditahan masing-masinng Yamuji Kholil (38) Tim Relawan, Mokhamad Saikhu (40) Tim Relawan, Muslimin (48 tahun) Tim Relawan, Akhmad Hufron (48) Tim Relawan Nurdin (54) Tim Relawan dan Hanafi (33) Tim Relawan.
kemudian Rinawan Herasmawanto (60) Tim Ahli, Syarif Hidayatullah (26) Tenaga Ahli Dewan, dan M. Syaiful Arifin (48). Sedangkan dua orang lagi yakni Nurdin dan Rinawan Hermawanto sudah divonis Tipikor untuk perkara di Kota Pasuruan, kini ditahan kembali untuk perkara di Kabupaten Pasurua
Atas penahanan tersebut,Kasi Pidsus kejari Bangil Deny syahputra mengungkapkan bahwa alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” terangnya
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum anggota DPRD yang terlibat,” ungkap Deny. (Zei)
0 Komentar