Liputan5news Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara marathon memanggil unsur pimpinan DRPD Kabupaten Pasuruan sejak beberapa minggu terakhir.
Pemanggilan oleh Kejari Bangil berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang sedang dalam penyelidikan tim kejaksaankejaksaan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kembali dipanggil pihak kejaksaan, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 10.00 wib. Dimana hal ini adalah panggilan kedua setelah di panggilan pertama pada akhir Februari lalu, pemeriksaan batal dilakukan, karena kondisi Ketua Dewan dilaporkan kurang sehat.
Menurut informasi,hal yang sama juga terjadi pada jajaran Ketua Komisi yang juga tak luput dalam pemanggilan kejaksaan, termasuk di dalamnya jajaran pengurus Fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dikonfirmasi atas dugaan adanya keterlibatan anggota dewan dan peluang penetapan tersangka pada kasus Pokir Dewan ini,Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra tak menampik bahwa pemanggilan yang dilakukan tim kejaksaan adalah untuk penyelidikan lanjutan dugaan gratifikasi dalam penunjukan paket proyek pekerjaan penunjukan langsung yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh gabungan pegiat lembaga Swadaya masyarakat.
Namun untuk penetapan salah satu tersangka pada dugaan kasus Gratifikasi ataupun penyelewengan pada pelaksanaan proyek PL yang berasal dari Pokir DPRD kabupaten pasuruan tersebut, Jemmy menyatakan belum ada penetapan tersangka. "Belum, karena masih proses penyelidikan. " Ungkapnya pada media ini via whatsapp. Sabtu 12/3/2022.
Menanggapi pemeriksaan secara marathon oleh kejaksaan Negeri Bangil terhadap Ketua DPRD kabupaten pasuruan,Koordinator Makar, Lujeng Sudarto, menyebutkan, skema kejahatan dan gratifikasi proyek Pokir ini terjadi karena pejabat OPD melakukan pembiaran. Pejabat OPD tidak melakukan verifikasi terhadap rekanan pelaksana proyek hasil rekomendasi anggota Dewan.ungkapnya.
"Kejaksaan harus mampu mengungkap persekongkolan Gratifikasi POKIR antara anggota dewan, rekanan, dan pihak Organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten pasuruan. "
Lujeng menegaskan bahwa Gratifikasi POKIR itu tidak mungkin terjadi jika pihak OPD atau dinas terkait tidak melayani usulan atau rekomendasi rekanan dari anggota Dewan.
"Itu artinya OPD sadar dan paham kalau hal tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya gratifikasi (tindak pidana korupsi)".urainya tegas , Sabtu (11/3). Zei
0 Komentar