Liputan5news Pasuruan - Hari ini Delapan orang diperiksa sebagai tersangka kasus Bantuan operasional pendidikan (BOP ) di lingkungan Kementrian agama Republik Indonesia.
Kepala seksi tindak Pidana husus (pidsus)Kejaksaan negeri Bangil, Denny Saputra mengungkapkan, bahwa setidaknya ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan hari ini (17/3). Mereka diperiksa sebagai tersangka atas kasus BOP.
Denny menambahkan, sebagian dari mereka merupakan tersangka atas kasus BOP di Kota Pasuruan. Mereka juga bermain di Kabupaten Pasuruan. “Ada yang baru. Tapi ada pula yang merupakan tersangka Kejari Kota Pasuruan,” bebernya.
Informasi yang diperoleh, dua orang disebut-sebut merupakan tersangka Kejari Kota Pasuruan. Sementara, tujuh lainnya terbilang orang-orang baru.
“Ada yang merupakan tersangka atas kasus BOP Kemenag RI di Kejari Kota Pasuruan,” ujar informan di kejaksaan.
Mereka yang dijadikan tersangka itu, adalah YK, 38, MK, 40, MM, 48, AH, 48, ND, 54, HN, 33, RH, 60, SH, 26 dan MSA, 48. RH dan ND, disebut-sebut merupakan tersangka kasus BOP di Kejari Kota Pasuruan.
Mereka merupakan tim relawan dan tim ahli. “Sebagian tim relawan. Dan ada yang tenaga ahli dewan,” tambah sumber yang sama.
Deni menerangkan bahwa Sejauh ini, pemeriksaan masih dilangsungkan. Pihaknya pun belum bisa membeberkan lebih detail Lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung hingga malam ini. (Zei)
0 Komentar