Liputan5News Lumajang - pada Hari Selasa (29/03/2022) di lobby polres Lumajang gelar konferensi pers ungkap tindak pidana penganiyaan berdasarkan laporan LP-B/05/III/RES.1.8/2022/RESKRIM/Lumajang/SPKT Polsek Gucialit tanggal 28 Maret 2022.
AKBP Dewa menjelaskan sa'at konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di desa Tunjung kecamatan Gucialit dengan tersangka inisial S warga Dusun Sekar Mulyo RT/RW 02/04 Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang
"Tindak pidana penganiyaan dengan dasar laporan LP-B/05/III/RES.1.8/2022/RESKRIM/Lumajang/SPKT Polsek Gucialit tanggal 28 Maret 2022.
Korban inisial "S Al. M, warga Dusun. Darungan II Ds. Jatisari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Sedangkan tersangka S Warga Dusun Sekar Mulyo RT/RW 02/ 04 Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang". Jelasnya
Masih menurut Kapolres Lumajang "Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib Di kebun tebu Dusun Karang Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, kronologis kejadian
Pada hari Senin (28/03/ 2022) sekira pukul 08.00 wib Di kebun tebu Dusun Karang Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain". Paparnya lagi
"Korban yang saat itu Sadang mencari Ramban di sebuah kebun bertemu dengan Tersangka yang saat itu juga mencari Ramban, tersangka menghampiri korban dan menanyakan masalah pohon sengon milik ibunya yang akan dijual oleh tersangka, selanjutnya terjadi Cek Cok mulut korban yang saat itu memegang celurit langsung membacok tersangka dan spontan tersangka yang saat itu juga memegang celurit satu kali membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri". Ungkap Kapolres menjelaskan modus operandi yang di lakukan tersangka
Barang bukti yang berhasil di amankan
- 1 (satu) Celurit milik tersangka
- 1 (satu) Celurit milik korban
- 1 (satu) kaos lengan panjang warna biru
- 1 (satu) pasang sepatu bot warna hitam
- 1 (satu). topi warna hitam
- 1 (satu) tali tampar warna biru
- 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol N 3044 YAK. (Rhm)
0 Komentar