Liputan5news Sidoarjo - Upaya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dalam mencegah kebocoran anggaran daerah tidak main-main. Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jawa Timur digandeng untuk ikut mengawasi perusahaan daerah (Perusda) berplat merah milik pemerintah kabupaten (Pemda) Sidoarjo.
Salah satunya adalah Perusda PDAM Delta Tirta. Perusda urusan air minum yang pernah bermasalah urusan hukum itu mulai sekarang pengawasannya melibatkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim. KAD merupakan komite dibawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerjasama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan PDAM Delta Tirta dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jatim Reswanda dengan Direktur Utama Perumda PDAM Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi. Kerjasama tersebut ditandatangani pada hari Senin, (28/3) di Kantor PDAM Delta Tirta.
"Kerjasama ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal lewat APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) juga kita perkuat untuk mencegah kebocoran APBD," tegas Gus Muhdlor. Rabu, (30/3/2022) di Pendopo Delta Wibawa.
Kerjasama dengan KAD anti korupsi, kata Gus Muhdlor tidak berhenti pada PDAM saja, lembaga berplat merah lainnya juga akan dilihat perkembangannya seperti pengelolaan PD. Aneka Usaha.
"Kedua usaha milik pemkab itu kita dorong mewujudkan good corporate governance. Pelibatan komite advokasi anti korupsi dalam mengawal perusahana daerah merupakan semangat bersama dalam mencegah kebocoran anggaran," ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Direktur Pelayanan Fatihul Faizun menyampaikan, ruang lingkup kerjasama dengan komite advokasi anti korupsi itu mencakup pembangunan manajemen bisnis yang berintegritas, membentuk Anti Corruption Working Group (ACWG) dan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye anti korupsi.
Pada pengembangan sektor bisnis akan dilakukan pembinaan dan pengembangan sistem pencegahan korupsi, implementasi buku panduan pencegahan korupsi, peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.
"Setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisnis berintegritas yang dilakukan itu tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan, itu point utama dalam pengawasan dan pencegahan disektor pembangunan bisnis PDAM berintegritas yang termuat di pasal 3 dalam nota kesepahaman," terang Faizun.
Selain itu, lanjut Faizun, dalam pasal 4 yang didalamnya dibentuk ACWG kegiatannya nanti meliputi pembahasan isu-isu strategis bisnis berkaitan hambatan bisnis terkait tindakan koruptif seperti menghambat perizinan, suap menyuap, pungutan liar, gratifikasi, pemerasan serta kecurangan pada pengadaan barang dan jasa.
"ACWG menjadi forum dialog dalam pemecahan masalah secara partisipatif dan kolaboratif. Kemudian membuat rekomendasi dan tindak lanjut, dan menyampaikan rencana tindak lanjut kepada Bupati dan membahasnya langsung dengan KPK untuk dilakukan Oversight atas rencana aksi pencegahan," jelas Faizun. (Yanti).
0 Komentar