Liputan5news Sidoarjo - Pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo melakukan penyerahan sertifikat tanah warga Desa Tambak Sumur.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat berlangsung di kantor Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Rabu (2/02/2022).
Secara simbolis anggota komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono bersama tim BPN menyerahkan sertifikat kepada warga pemohon sertifikat, disaksikan Kepala Desa Tambak Sumur, Perwakilan Camat Waru, tim BPN Sidoarjo, dan seluruh warga Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru penerima sertifikat tersebut.
Dalam sambutannya, Warih Andono mengatakan bahwa awalnya ada warga dari beberapa RT yang datang terkait permohonan sertifikat masal. Dari sini kami berkoordinasi dengan pihak pemdes dan ditindak lanjuti, terbentuklah panitia PTSL Desa Tambak Sumur.
"Saya sebagai anggota DPRD mengawal program PTSL di Desa Tambak Sumur mulai awal, dari pemberkasan, terjun ke lokasi obyek tanah bersama BPN hal tersebut agar pelaksanaan program ini benar-benar transparan (tidak ada pungli)," urainya.
Lebih lanjut Warih Andono menyampaikan tugas kami di sini anggota dewan membina, memberi anggaran kepada program pembangunan berkelanjutan Desa Tambak Sumur. Kalau Kadesnya pintar, pasti dia mendekati anggota dewan karena dewan punya anggaran yang namanya Bantuan Keuangan (BK) hal tersebut bisa dimohon sesuai pengajuan dengan tujuan untuk pembangunan.
Sementara itu, Kepala Desa Tambak Sumur, Mas'ud menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, atas suksesnya program PTSL di desa yang dipimpinnya, terutama kepada pak Warih Andono sebagai penyambung lidah masyarakat pada pemerintah.
"Kami ucapakan terimakasih kepada pak Warih yang telah menjadi penyambung lidah masyarakat kami sehingga hari ini kami bisa membagikan separuh dari total pengajuan kami, dan jajaran panitia PTSL Desa Tambaksumur, tanpa bantuan panjenengan semua, mungkin momen ini tidak bisa sukses. Dari total sebanyak 843 orang pemohon, hari ini bisa terbit 423, ini sungguh sesuatu yang baik,” jelas Mas’ud.
Mas'ud juga menghimbau kepada warganya agar sertifikat ini disimpan yang rapi di rumah, karena sertifikat ini merupakan dokumen penting.
Di singgung soal biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu, warga Tambaksumur Saichu (46 tahun) mengatakan kalau biaya pengurusan sertifikat tersebut hanya 150 ribu.
"Bayarnya cuman 150 ribu saja tidak ada tambahan lain-lain. Lama pengurusan sertifikat ini kurang lebih 5 bulan," tandasnya.(Yanti)
0 Komentar