Liputan5News Surabaya - LSM GMPK tindak lanjuti terkait pelaporan kasus dugaan ilegal mining di kawasan lahan milik Perhutani Probolinggo ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Selasa (22/02/2022).
Di kantor Kejati, Solehuddin Ketua DPD LSM GMPK Probolinggo Raya yang didampingi sejumlah pengurus GMPK ditemui oleh Ardiansa salah satu pegawai Kajati.
Menurut Ardiansa, pelaporan sudah ditindak lanjuti, dan kini telah dilimpahkan ke Kajari Kabupaten Probolinggo.
"Sudah kita terima, dan Pimpinan ( Kepala Kajati ) mendisposisikan pada bagian Pasi Intel Kajati, per 17 Januari kemarin sudah pelimpahan ke Kajari Kabupaten Probolinggo" kata Ardiansa di kantor Kajati, Selasa (22/2).
Menurut Soleh, ada kejanggalan pada proses kasus yang Ia laporkan, pasalnya terhitung hampir satu bulan sejak pelimpahan dari Kajati, namun tidak ada pemberitahuan dari pihak Kajari Kabupaten Probolinggo.
"Besok semua anggota akan ke Kantor Kajari Kabupaten, kita kawal sejauh mana proses pelaporan ditindak lanjuti." kata Soleh.
Soleh menyampaikan, dirinya sudah menyiapkan beberapa upaya hukum lain hingga pada Kejaksaan Agung jika kasusnya dinilai masuk angin.
"Kita ke Kajari dulu, jika dirasa tidak memuaskan kita langsung ke Kejaksaan Agung, kita lihat saja" ,Pungkas Solehuddin.(*)
0 Komentar