Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur



Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk  pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Hal tersebut  disampaikan oleh  Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/02/2022).


Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jember, pada bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021. Kemudian peristiwa berlanjut pada bulan September 2021 di rumah tersangka di Kabupaten Jember.

"Korban berusia 11 tahun sedangkan tersangka berinisial ZN (42) yang nota bene adalah bapak tiri korban. Pada tahun  2019 tersangka ZN menikah secara siri dengan ibu korban," tambahnya.

Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan peristiwa berawal pada bulan Februari 2019 pada saat tersangka ZN pulang kerja melihat korban ada di rumah, pada saat itu ibu korban sedang bekerja. Kemudian tersangka ZN mengancam korban untuk melakukan perbuatan pencabulan. Korban menolak namun tersangka memaksa korban untuk melayani keinginannya.

"Kejadian-kejadian terus berulang sampai kemudian terakhir pada bulan September 2021, pada saat itu korban sudah dalam keadaan hamil kemudian dipaksa oleh tersangka untuk melayani lagi. Korban sempat menolak hingga akhirnya  tersangka sempat memukul koban dengan menggunakan sapu," urai Kapolresta Sidoarjo. 

"Waktu melakukan perbuatannya di Kabupaten Jember, tersangka  sempat merantai korban pada bagian kaki dan tangannya. Setelah itu tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.

"Secara keseluruhan tersangka sudah berhasil menyetubuhi korban lebih dari 22 kali. Dari hasil pemeriksaan korban sudah hamil 7 bulan di saat korban berusia 11 tahun," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenai 3 pasal yakni pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dengan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU  Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman ini ditambah sepertiga karena yang melakukan adalah orang terdekat yakni ayah tiri korban," tandasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar