Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Proyek Pengurukan Sawah Produktif di Desa Segoropuro dianggap Ancam Ketahanan Pangan

 

Lahan sawah produktiv di desa Segoropuro yang di urug dengan menggunakan alat berat


Liputan5News Pasuruan - Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)mengetatkan aturan pengalihan fungsi lahan sawah menjadi properti yang semakin marak terjadi.


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 


Namun, pada praktik di lapangan masih banyak pengembang dan investor yang masih mengincar lahan sawah.sebagaimana terdapat proyek pengurukan lahan sawah produktif dengan menggunakan alat berat serta ratusan meter kubik tanah urug yang didatangkan dari luar daerah di desa Segoropuro kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan di nilai tidak sesuai aturan dan cenderung melanggar karena di duga tanpa mengantongi ijin alih fungsi lahan dari pemda setempat.


Mengalihfungsikan lahan pertanian tidak sesuai aturan serta tanpa adanya ijin resmi,merupakan tindakan pidana dan Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.



"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Zainal Arifin,Ketua Garda Nusantara Pasuruan pada Liputan5news.


Zainal menambahkan,pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan resmi tentang pengurukan sawah yang diduga tanpa ijin di desa Segoropuro tersebut pada Camat rejoso dan menunggu tindakan yang akan dilakukan oleh pihak Trantib kecamatan rejoso.


Sementara kepala desa Segoropuro kecamatan Rejoso dikonfirmasi menyatakan bahwa pengurukan tersebut nantinya diperuntukan untuk tanam rumput Australi."Itu mau di buat tanam ruput setrali. Ungkapnya singkat ketika dikonfirmasi soal ijin pengurukan lahan sawah produktif dan penggunaan alat berat dilokasi proyek pengurukan di wilayah desanya.


Seolah sama dengan kepala desa segoropuro,Camat Rejoso melalui kasi Trantibnya,Saiful Bahri dikonfirmasi menyatakan belum tahu soal adanya proyek pengurukan dengan alat berat didesa segoropuro."wah ini baru tahu dari sampean mas,nanti kita cek lapang dan juga memanggil kepala desanya.ungkapnya.(Dre/ze)

Posting Komentar

0 Komentar