Liputan5news Sidoarjo - Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengunjungi bocah 11 tahun yang menjadi korban Kekerasan bapak tirinya. Bocah tersebut kini tengah hamil 7 bulan. Maksud dan tujuan ke datangan menteri sosial itu adalah untuk menyampaikan rasa prihatin dengan musibah yang di alami bocah tersebut.
Kepada Polisi, Risma meminta agar pelaku di hukum yang seberat - beratnya. Menurut Risma, ini adalah masalah besar yang harus di sikapi dengan serius, agar tidak ada lagi korban - korban yang lain. Risma mengatakan, perkiraan pada pertengahan April korban ini akan melahirkan.
"Saya melihat berita yang ada di Sidoarjo Ini biasa-biasa saja, namun, ketika saya membaca berita tentang Kekerasan oleh bapak tirinya, saya menjadi terpanggil. Karena saya punya media Scanning," jelasnya. Sabtu (05/02/2022).
"Kami sudah menempatkan ibu dan bocah ini di tempat yang layak, dan kami juga sudah siapkan psikiater untuk mendampinginya agar traumatik yang menimpa pada diri bocah tersebut segera sembuh," jelasnya dia.
Mengenai faktor penyebab terjadinya kasus asusila tersebut, Risma menyampaikan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus asusila tersebut, terutama gadget, lingkungan keluarga yakni rumah yang terlalu sempit, dan pergaulan. Pihaknya berencana akan bekerja sama dengan dinas terkait terutama Kominfo, agar dapat memblokir situs-situs porno itu.
Di tempat yang sama, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan pihaknya berencana akan membentuk Satgas anti kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Setelah ini akan kita akan kita petakan, semua instansi agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, di Sidoarjo," tandas Muhdlor.
Sementara itu, Wakapolresta, AKBP Deni Agung, menyampaikan,"kami turut prihatin, hal ini masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kami proses penegakannya, mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini,"ujar Deni.
Deni juga menyampaikan data kasus kekerasan yang ada di Sidoarjo ini dari tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan, antara lain Mengenai perbuatan cabul, juga KDRT.
"Untuk kasus kekerasan ini,kami pisahkan untuk anak yang jadi korban pada tahun 2020 ini ada 44 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 ada 83 kasus, sedangkan untuk anak yang jadi pelaku pada tahun 2020 sebanyak 72 kasus, dan pada tahun 2021 ada sebanyak 13. Tentunya, mengenai hukumannya harus di sesuaikan," pungkas Wakapolresta.(Yanti)
0 Komentar