Moch Romi, Pengusaha Bengkel Warungdowo saat di gelandang petugas kejari Bangil menuju mobil tahanan |
Liputan5news Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan seorang pengusaha bengkel kasus kuasai aset negara berupa tanah seluas 9000 M2.
Tersangka bernama Moch Romli warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditahan di Rutan Bangil selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka Moch Romli diperiksa selama 5 jam oleh penyidik.
Moch Romli ditahan di kasus kuasai tanah negara selama sembilan tahun tanpa izin,” kata Kajari pada awak media, Kamis (10/2/2022).
Ia mengungkapkan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra Kejari menyampaikan, tersangka menguasai tanah negara seluas 9000 M2 tanpa mempunyai bukti kepemilikan tanah.
“Tanah seluas 9000 M2 itu sebagian masuk aset desa (TKD) dan milik KAI Daop 9 Jember. Selama menguasai tanah tersebut tersangka tidak pernah membayar pajak atau retribusi ke negara,” jelasnya.
Menanggapi penahanan itu, tersangka Moch Romli akan mengajukan prapradilan. “Saya akan mengajukan prapradilan. Kasus ini seperti setingan sandiwara cinta, kejaksaan hebat,”saya punya bukti kepemilikannya.kata Moch Romli sambil digelandang petugas masuk mobil tahanan.
Tersangka,dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zei)
0 Komentar