Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kolaborasi Polisi dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Dugaan Produksi Rokok Ilegal di Pesawahan Porong



Liputan5news Sidoarjo - Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan produksi rokok ilegal, Satreskrim Polresta Sidoarjo  berkolaborasi dengan bea cukai Kabupaten Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan produksi rokok ilegal.

Dugaan produksi rokok ilegal terjadi di rumah pelaku yang berinisial (N) 40 tahun di Dusun Bendungan RT 05 RW 02, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/02/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan Ketika polisi  mendatangi lokasi kejadian di rumah pelaku (N), polisi  berhasil menemukan barang bukti yang berupa 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merk LM, 53 pres rokok merk Turbo, 14 bal rokok merk Turbo, 11 pres rokok Moccacino, 30 pres rokok merk Luxio, 20 bendel cukai rokok yang diduga palsu, 1 karung etiket, 1 kresek grenjeng, 7 buah elemen pemanas, 5 bungkus lem. 

"Dari keterangan pelaku (N) bahwa rokok tersebut milik saudara (H). Pelaku (N) hanya sebagai pekerja dengan upah sebesar Rp 30 rb per bal, ditambah dengan uang listrik sebesar Rp 400 rb," tambahnya.

Lebih jauh Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan ada  beberapa merk rokok yang ditemukan di rumah pelaku (N) diantaranya merk  LM, TURBO, DALIL, LUXIO yang semuanya dilengkapi dengan pita cukai. Pelaku (N) mengatakan bahwa cukai rokok yang ada di rumahnya adalah milik (K) yang diberikan kepada pelaku (N) untuk dilakukan pengepakan sekitar bulan Oktober 2021. Namun setelah barang jadi tidak diambil oleh (K).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terhadap pelaku (N), proses produksi dan pengepakan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah /ilegal," tambahnya. 

"Pelaku (N) tidak mengetahui  kemana rokok - rokok tersebut dikirim karena barang yang selesai di packing diambil sendiri oleh (H)," tuturnya. 

"Atas tindakannya pelaku disangkakan pasal 50 dan atau pasal 55 dan atau pasal 58 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pasal 50 dengan ancaman hukuman pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar. Pasal 55 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar. Pasal 58 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya d bayar," tegasnya. 

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sidoarjo, Arif Yoga Utama menyampaikan  untuk kedepannya kami akan melakukan penelitian lebih lanjut kepada pelaku (N) terkait siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi otak tindakan ini, atau kah pelaku (N) sendiri yang menjadi pelakunya. Kita juga akan mendalami kepada pelaku (N) di mana rokok ini diproduksi. 

"Terkait pita cukai yang digunakan oleh pelaku, kita akan meminta keterangan kepada ahlinya. Namun secara kasat mata diduga pita cukai itu palsu," pungkasnya. (Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar