Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kebijakan Daerah Dalam Penanganan Kumuh Kabupaten Lumajang


Liputan5news Lumajang - Pelaksanaan Progam Kota tanpa kumuh (KOTAKU) dalam rangka pembentukan Forum perumahan dan kawasan pemukiman (Forum PKP) Kabupaten Lumajang Tahun 2022, adakan work shop progam KOTAKU dengan Askot Eko Prasetyo Basuki.

mengenal Visi, Misi dan kebijakan pemerintah dalam penanganan kumuh kabupaten Lumajang.Visi; Terwujudnya masyarakat Lumajang yang berdaya saing, makmur dan bermartabat.

Misi; - mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan yang berbasis pada pertanian,usaha mikro dan pariwisata.
- Pemenuhan kebutuhan dasar untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri
- Reformasi birokrasi yang efektif, profesional, akuntabel dan transparan untuk mewujudkan pemerintah yang baik, benar dan bersih ( good and government).

Dalam paparan Dinas pemukiman dan kawasan pemukiman kabupaten Lumajang mengulas kolaborasi penanganan kumuh kabupaten Lumajang dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

"Implementasi kolaborasi penanganan kumuh Road map keberlanjutan penanganan Kumuh Kabupaten, Pokja PKP kabupaten, masyarakat pemanfaat dan pemeliharaan pembelajaran dari lapangan" yang di jelaskan di pemaparan oleh staf Dinas Pemukiman dan kawasan pemukiman.

" Kegiatan Kolaborasi penanganan kumuh kabupaten Lumajang terfokus di kecamatan Lumajang dimana juga merupakan lokasi dari progam kota tanpa kumuh ( KOTAKU) yang terdiri dari 5 desa 7 kelurahan di mulai sejak tahun 2016 dan berlanjut sampai sekarang, jumlah besaran dana kolaborasi yang di luncurkan untuk kegiatan penanganan kumuh sampai sa'at ini (2016-2021) sebesar Rp 13.975.000.00." jelasnya lagi

"Adapun kontribusi kolaborasi terhadap pengurangan kumuh kabupaten Lumajang terhadap SK 2014, di tahun 2016 belum ada Tool perhitungan pengurangan kumuh, tahun 2017- 2.29 Ha( Hektar) terhadap SK 2018, di tahun 2018- 19.36 Ha terhadap SK 2019, di tahun 2019- 5.10 Ha terhadap SK 2020, di tahun 2020- 5.33 Ha." Masih menurut  staf Dinas Pemukiman dan kawasan pemukiman.

Perlunya di ketahui 2016 penanganan kumuh melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCHT) sebesar Rp. 2.000.000.000 di 5 desa dan 7 kelurahan. Tahun 2017 penanganan kumuh melalui pendanaan APBD kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.487.000.000. untuk kelurahan Rogotrunan, penyusunan dokumen profil pemukiman kumuh Kabupaten Lumajang melalui BAPPEDA sebesar Rp 450.000.000. APBD / BDI Rp 500.000.000. di kelurahan Rogotrunan, 

Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan Replikasi progam penanganan kumuh di luar wilayah kecamatan Lumajang adapun kegiatan penanganan Kumuh pada SK Bupati tahun 2020 melalui skema APBD kabupaten di kecamatan Sukodono sebesar Rp 500.000.000 di desa Bondoyudo dengan luas 1.91 hektar di RW 06, dan desa Selokgondang luas 3.42 Ha di RW 07. (Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar