Liputan5news Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Sukolegok, Rochayani. Rochayani yang baru 10 bulan menjabat sebagai kepala desa, hadir di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo tak butuh waktu lama langsung memakaikan rompi merah kemudian membawa ke rutan Kejati Jatim di Surabaya, Senin (31/01/2022).
Kepala Seksi Intelijen Aditya Rakatama, S.H, M.H, di dampingi Kasi Pidsus, Lingga Nuari memberikan keterangan secara resmi bahwa penyidik Kejari Sidoarjo telah memanggil tersangka perihal kasus Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021.
"Pada pemanggilan pertama tersangka tidak hadir, pada pemanggilan ke dua pada hari ini yang bersangkutan hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik berpendapat bahwa tidak ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan KUHP pasal yang disangkakan pada tersangka bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun dan alasan kedua penimbangan untuk penegakan hukum," jelas Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo.
"Tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 31 Januari hingga 19 Febtuari 2022 sudah melakukan penahanan Kades Sukolegok dalam kasus PTSL," tambah Aditya Rakatama.
Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik Kejari Sidoarjo berhasil mengamankan total uang sebanyak Rp 149 juta. Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo mengungkapkan bahwa peran Kades Rochayani yakni menandatangani surat peralihan hak dan tersangka melakukan pungutan kepada pemohon sertifikat tanah.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Atau pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta. Yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih bahwa sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP dan dihubungkan dengan sangkaan pasal tersebut maka tersangka dapat dilakukan penahanan RUTAN, serta untuk kelancaran proses penyidikan.
Sementara itu Kuasa Hukum Kades Sukolegok, M Sholeh yang datang ke Kejari Sidoarjo berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Proses penangguhan penahanan akan diajukan pada hari Rabu 2 Februari 2022.
"Kita menghargai ada kewenangan dari penyidik bahwa tersangka dilakukan penahanan. Tetapi dengan alasan Kades Sukolegok sebagai pejabat aktif dengan adanya penahanan membuat birokrasi di Desa Sukolegok terganggu. Yang kedua kami melihat kasus ini tidak ada kerugian negara, sehingga menurut kami mestinya cukup diperiksa, cukup diperingatkan siapapun pasti akan merasa takut dan tidak akan mengulangi lagi," ujar M Sholeh.
Dalam kasus PTSL Desa Sukolegok, Rochayani sepertinya tidak mau menanggung beban sendiri. Dia menyeret nama lain dalam hasil pemeriksaan dan hal tersebut diungkapkan langsung ke kuasa hukumnya.
"Di dalam pemeriksaan tadi Bu Kades mengakui kasus ini tidak dilakukan Bu Kades sendirian. Tetapi ada beberapa pihak yang ikut terlibat mengambil uang dari pemohon sertifikat dan memotong uang pungli sebelum disetorkan ke Bu Kades," Kata M. Sholeh.
Ada enam orang yang menerima aliran dana pungli PTSL. Ke enam orang tersebut menjabat sebagai Kepala Dusun dan perangkat Desa Sukolegok. "Yang namanya kasus korupsi tidak bisa tunggal, tentu ada pihak-pihak lain. Kami meminta penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan orang-orang yang menerima aliran dana kasus PTSL menjadi tersangka," pungkasnya.(Yanti)
0 Komentar