Liputan5news Sidoarjo - Akibat terlilit hutang dan butuh biaya hidup, W.Y (37) warga Dusun Betas, Kecamatan Gempol Pasuruan Rela Masuk Jeruji Besi di Polsek Sukodono. Hal ini disebabkan karena W.Y (37) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa terjadi pada hari Minggu 24 Januari 2022 pukul 01.30 WIB di Bengkel Yoga Motor Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Merasa dirugikan, A.P (45) warga Villa Jasmine Kecamatan Wonoayu-Sidoarjo pada hari Jumat 28 Januari 2022 melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Dalam press release pada hari Rabu (9/2/2022) Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan pelaku atas nama W.Y (37) pada awalnya bekerja sebagai tenaga mekanik di Bengkel Yoga Motor di Desa Sukodono-Sidoarjo. Namun pada hari Senin 24 Januari 2022 tidak bekerja lagi di Bengkel Yoga Motor ternyata uang yang disimpan di dalam galon aqua sebanyak Rp 4.300.000 tidak ada serta 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado yang berada didalam bengkel juga tidak ada dan kondisi galon aqua dirusak dengan cara digerenda.
"Dari keterangan korban bahwa pelaku W.Y tinggal di Dusun Betas, Kecamatan Gempol-Pasuruan, namun pada saat polisi melakukan pencarian tersangka W.Y tidak ada di tempat. Berdasarkan informasi yang didapat bahwa W.Y kabur ke daerah Sukoharjo Jawa Tengah dan bekerja disebuah bengkel sepeda motor, " jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada hari Sabtu 29 Januari 2022, W.Y telah ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Kabupaten Sukoharjo-Jawa Tengah. Kini W.Y sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Sukodono.
"Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Tornado, 1 buah gerenda merk uciha warna merah, 1 buah galon aqua, 1 buah obeng warna putih dan uang tunai Rp 125.000," urainya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya W.Y dikenakan pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, " tegasnya. (Yanti).
0 Komentar