"Ketua DPRD Kota Probolinggo Laporkan Dugaan Arogansi Aliansi LSM Gerakan Peduli PHK ke Polisi"
Pasalnya didalam pemberitaan tersebut oknum penulisnya dinilai menyebar berita bohong/hoax, dan diduga adanya unsur kesengajaan dalam penulisan statement dari narasumber dari Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Probolinggo, yakni Novan Priyanto,SH sehingga menimbulkan opini publik yang negatif.
Dikutip dari laman media jatimhariini.co.id https://jatimhariini.co.id/2022/02/15/ketua-dprd-kota-probolinggo-laporkan-dugaan-arogansi-aliansi-lsm-gerakan-peduli-phk-ke-polisi/
"Tapi kalau seperti kemarin itu pintu disegel dengan ditempeli tulisan dengan kata kata “Kantor Maling” itu menurut saya pribadi ya sangat tidak etis lah. Karena teman teman kita yang di DPRD itu mereka dipilih melalui mekanisme Pemilu dan disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Statement dari Kuasa Hukum Ketua Dewan Kota Probolinggo)
Dikonfirmasi oleh media liputan5news.com, Novan menjelaskan adanya salah penulisan pada statementnya tersebut.
"Iya, bukan tulisan dalam segel itu, tapi kata - kata dari teriakan dalam aksi yang saya maksut. Ada kesalahan penulisan dalam komentar Pintu disegel dengan ditempeli tulisan dengan kata - kata Kantor Maling." Jelas Novan saat dikonfirmasi melalui telephone whatsappnya. Rabu malam (15/02).
Atas kejadian tersebut Novan mengklarifikasi pada wartawan media jatimhariini, sehingga tidak menambah gejolak dan menimbulkan opini.
"Saya sudah mencoba hubungi wartawan media tersebut, tapi masih belum diangkat, mungkin sudah istirahat. Tapi tetap saya akan konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan tersebut." Imbuhnya.
Dikesempatan yang sama Walikota LSM LIRA Probolinggo, Prasetyo Eko Karso sangat menyayangkan penulisan komentar dari seorang pengacara bisa menjadi blunder dan timbulkan opini publik.
"Penulisan dengan bahasa seperti itulah yang nantinya akan menambah panas situasi, padahal pada segel itu tidak terdapat tulisan dengan kata - kata kantor maling. " Terang Eko.
Eko menjelaskan dirinya masih menghormati UU Pers No 40 Tahun 1999, dengan memberikan hak jawab dan juga hak koreksi pada media online jatimhariini.
"Saya hormati UU Pers, Kita berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada narasumber dan Media Jatimhariini. Saya harap bisa secepatnya diklarifikasi pada media tersebut." Jelasnya saat ditemui di Kantor LSM LIRA, Jl. Piere Tendean Blok C3 Plaza Kota Probolinggo.
Ditempat yang sama, Fariji, SH Direktur LBH LACAK yang sekaligus menjadi kuasa hukum Aliansi LSM Peduli Keadilan Kota Probolinggo memberikan ultimatum pada media tersebut 1x24 jam harus diklarifikasi.
"Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap kita hormati, namun jika dalam 1x24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf kepada Aliansi LSM , maka kami akan melakukan upaya hukum atas pembohongan publik dan penyebaran berita Hoax sesuai dengan UU ITE pada media tersebut." Jelas Pengacara yang akrab dipanggil Bang Riji ini. (tim)
0 Komentar