Liputan5news Lumajang - Tak beri ampun bagi pelaku penyalahgunaan Barang haram (Narkotika), Lagi lagi Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ringkus pelaku inisial "BH" (38) diringkus di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto saat membawa barang haram diduga Sabu. Selasa, (18/01/2021). Dari hasil penangkapan Satreskoba berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih.
AKP Ernowo kasatnarkoba polres Lumajang sa'at di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan di temukan Narkoba jenis sabu di duga kuat akan di jual ke seseorang.
"Kita temukan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual ke seseorang," paparnya
Ernowo menambahkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.
"Laporan itu kita respon dengan cepat, Satresnarkoba langsung menelusuri terkait itu, dan ternyata benar, setelah digeledah BH ini kedapatan barang diduga Sabu," beber AKP Ernowo.
Tak berhenti dari itu, selain menangkap BH, AKP Ernowo langsung memerintahkan anggotanya untuk menyisir pelaku lain, pelaku itu diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu kepada BH.
“Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya, kami juga melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial "R" (28), warga Jalan Imam Bonjol, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah” imbuhya.
AKP Ernowo menjelaskan, Penangkapan "R", berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pelaku "BH", pelaku "R" selaku pemasok barang haram kepada tersangka "BH".
"Penangkapan R berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba dari tersangka BH yang mana tersangka R merupakan pemasok barang haram tersebut ke tersangka BH". Jelasnya
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang ketika meringkus R, salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). "R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan," lanjut AKP Ernowo.
Tak bosan-bosannya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika, karena menurut AKP Ernowo selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.
“Katakan tidak pada narkoba, itu sangat berbahaya, resikonya bisa mengancam jiwa penggunanya,” pungkas AKP Ernowo.
Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(red/Rhm)
0 Komentar