Liputan5news Pasuruan - Polemik penunjukan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan seolah tak menemui titik akhirnya, pasalnya sejak pelantikanya yang dilakukan dipendopo kecamatan nguling, senin (27/12/2021) hingga berganti tahun 2022 saat ini, polemik pengangkat Pj kepala desa nguling terus bergulir.
Hal ini salah satunya karena Camat Nguling, Ahmad Yani hingga saat ini belum bisa berkomunikasi dengan beberapa elemen masyarakat yang mempertanyakan atas proses penunjukan dan pelantikan Pj Kepala Desa Nguling, Eko Subagyo Irwandi.
"kita sudah mengajukan surat resmi permohonan Audiensi soal pelantikan Pj kades nguling saat itu,dan surat diterima langsung oleh camat nguling sendiri, namun malah ditinggal pergi begitu saja." ungkap Dwi Anjar Priambodo sambil menunjukan bukti kedatanganya dikantor camat nguling untuk beraudiensi pada Liputan5news.
Tak pelak kepergian camat nguling dari kantornya sewaktu jadwal audiensi oleh Pengacara Dwi Anjar Priambodo terkait pelantikan Pj kades nguling menimbulkan persepsi beragam dikalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kabupaten Pasuruan.
Seperti di ungkapkan Agus jalaludin,ketua umum Gema Anak Bangsa (GAB) Kabupaten Pasuruan yang menilai bahwa camat nguling sengaja lari dari tanggungjawab sebagai pimpinan wilayah.
"Ketika permohonan resmi melalui surat untuk bertemu dengan seorang camat malah ditinggal pergi, hal tersebut menunjukan bahwa camat tidak memiliki jiwa kepemimpinan serta tanggungjawab terhadap institusi yang dipimpinnya." ungkap Agus tegas.
Agus menambahkan,bahwa tidak adanya tanggapan langsung ataupun secara tidak langsung dalam hal menjawab permohonan audiensi soal pelantikan Pj kades nguling,ini harus menjadi catatan dan evaluasi bupati pasuruan soal kinerja camat nguling dan jajaranya seperti sekretaris camat juga harus di evaluasi karena tidak bisa mengambil peran dalam menjelaskan suatu keputusan yang di ambil pemerintah daerah pada masyarakatnya.
Hal senada juga di ungkapkan, Zainal Arifin ketua Garda nusantara pasuruan.
"Bentuk kebijakan kepala daerah seperti bupati,dalam hal intruksi ataupun keputusanya sudah selayaknya menjadi tugas pejabat dibawahnya seperti Camat ataupun sekretaris camat untuk bisa menjelaskan serta memberikan pemahaman pada masyarakatnya." ungkapnya
Zainal menambahkan, jika seorang camat ataupun sekretaris kecamatan tidak bisa tampil di publik dengan memberikan pemahaman atas kebijakan yang sudah dibuat kepala daerahnya, maka seyogyanya harus segera di evaluasi dan diganti dengan yang lebih sigap dan cepat dalam merespon gejolak yang terjadi ditengah masyarakat agar marwah kepala daerah tetap terjaga di mata rakyatnya." (Pung/Dre)
0 Komentar