Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk FR (30) pelaku Curanmor bersenjata bondet asal Pasuruan di rumahnya pada Minggu (23/01/2022).
Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo pada hari Senin (24/01/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan pelaku FR (30) berencana melakukan pencurian sepeda motor. Dalam aksinya pelaku membawa bahan peledak jenis bondet yang digunakan untuk membantu pelaku melarikan diri bila pelaku kepergok masa. Bahan peledak jenis bondet ini akan dilempar jika ada warga yang hendak menangkapnya, tentunya hal ini akan melukai warga yang hendak menangkapnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan bahwa pelaku adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Bangil dengan tuntutan dua tahun penjara dan masuk DPO Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. Dalam aksinya pelaku tidak sendirian tetapi dibantu oleh temannya (T) yang sekarang masuk dalam DPO Polresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan peristiwa berawal ketika pelaku bersama rekannya melakukan aksi kejahatan pada hari Sabtu (22/01/2022) pukul 04.00 WIB dengan mengincar sepeda motor yang hendak dicurinya di perumahan Kebonagung Permai Sukodono Sidoarjo.
"Pelaku berusaha masuk rumah korban dengan cara merusak gembok pagar rumah, namun warga setempat memergoki aksi pelaku dan mengejarnya. Ketika dalam upaya pengejaran, pelaku curanmor mengeluarkan bahan peledak jenis bondet hingga melukai pelaku dan korban. Pelaku berhasil melarikan diri dengan bantuan temannya." Jelasnya.
Berkat laporan dari warga Satreskrim Polresta Sidoarjo meluncur ke TKP. Berbekal rekaman dari CCTV serta informasi dari warga, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Pasrepan Pasuruan.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai dalam pasal 351 KUHP, Pasal 53 jo 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan juga terkait dengan kepemilikan dan membawa Bahan Peledak sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yanti)
0 Komentar