Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curat Motor


Liputan5news Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Dalam press release di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (17/01/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro  menjelaskan peristiwa pencurian berawal dari akibat kelalaian pemilik motor tidak  mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya.  SBR, 19 tahun, warga Sumberejo, Wonoayu, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur oleh  seseorang.

"Saat kejadian pada 5 Januari 2022 malam, teman korban mengetahui ada seorang laki-laki masuk pagar rumah SBR dan membawa kabur motor temannya tersebut. Kemudian ia mengejar namun tidak berhasil mendapati pelaku," jelas Kapolresta Sidoarjo. 

“Setelah korban bersama temannya melapor ke polisi, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, kami juga melakukan patroli siber. Hingga ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. 

Dari NLP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena bertindak sebagai penadah motor curian. Polisi mendapatkan informasi ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain yang berhasil diringkus, ANDM, sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik Korban.

Motif pelaku ungkap Kapolresta Sidoarjo adalah untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone. Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA, 21 tahun, juga pernah melakukan pencurian burung.

Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka. Yakni terhadap tersangka ANDM dan DMA, disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
 
Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(Yanti)

Posting Komentar

0 Komentar